Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Patrialis Akbar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat oleh MKMK

Nasional

Patrialis Akbar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat oleh MKMK

Sumber : Okezone.com
Jumat, 17 Feb 2017 11:29
Okezone.com
Patrialis Akbar

JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.

MKMK yang diketahui langsung tancap gas bekerja sejak dibentuk pada 27 Januari lalu itu, akhirnya menjatuhkan sanksi akibat tindakan Patrialis yang membuat dirinya akhirnya ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat pada Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Patrialis menurut MKMK telah terbukti melakukan tindakan yang berkategori pelanggaran berat karena melakukan serangkaian pertemuan dengan tersangka perantara suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan), Kamaludin.

Tak hanya itu, Patrialis juga terbukti bertemu penyuap Basuki Hariman untuk membicarakan terkait uji materi UU Peternakan tersebut.

Anggota MKMK As'ad Said Ali menyebutkan bahwa bukti-bukti yang telah diteliti oleh MKMK menunjukkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang dijunjung tinggi.

"Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi independensi dengan menolak pengaruh dari luar berupa iming-iming, tekanan, maupun ancaman dengan alasan apapun," kata As'ad.

Sebagai hakim konstitusi, mantan wakil BIN itu juga menyampaikan, seharusnya Patrialis menegakkan jaminan independensi baik perseorangan maupun kelembagaan.

Setelah sidang pembacaan amar putusan tersebut dibacakan, MKMK diketahui akan segera bertemu dengan Ketua MK Arief Hidayat untuk menyampaikan laporan hasil kerja MKMK.

"Penyampaian laporan itu sekaligus menandai bahwa tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pada MKMK telah selesai dilaksanakan," tuturnya.

Selanjutnya, pihak MK akan meneruskan hasil putusan tersebut ke presiden untuk segera mencari pengganti Patrialis.

Sekadar diketahui, Patrialis menjadi tersangka dugaan suap permohonan uji materi UU Peternakan.

Patrialis ditangkap tangan oleh KPK, karena diduga menerima uang uang 20 ribu Dollar Amerika dan 200 ribu Dollar Singapura dari perantara suap Kamaludin.(Okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 20 Mei 2026 08:34

    PTPN IV PalmCo Bantu Atasi Persoalan Banjir Empat Desa di Siak

    SIAK-Persoalan banjir yang menghantui ribuan masyarakat empat desa di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, perlahan mulai terselesaikan setelah PTPN IV PalmCo berkolaborasi bersama dengan Asosiasi P

  • Rabu, 20 Mei 2026 08:31

    Polsek Tanah Putih Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di Ujung Tanjung

    TANAH PUTIH-Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui sektor ketahanan pangan, jajaran Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan pengecekan tanaman jagung pipil di lo

  • Rabu, 20 Mei 2026 08:26

    Diduga Terjatuh dari Kapal Pompong, ABK Asal Nias Hilang di Selat Rupat Dumai

    DUMAI-Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong di Perairan Selat Rupat, Kota Dumai, Selasa (19/5/26) kemarin.Kepala Kantor Pe

  • Rabu, 20 Mei 2026 08:21

    Bakal Sedot Perhatian Masyarakat Luas Bupati Kuansing Minta Persiapan MTQ dan Pacu Jalur Dimaksimalkan

    TELUKKUANTAN-Pelaksanaan MTQ Riau dan Festival Pacu Jalur Tahun 2026 bakal menyedot perhatian masyarakat luas untuk itu Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, meminta seluruh persiapan harus dilaku

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.