Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Butuh Proses Panjang
Selasa, 10 Nov 2015 08:45
"Usulannya banyak. Dari seluruh Indonesia yang masuk ke Kemensos," tutur Andi ketika dihubungi Okezone, Selasa (10/11/2015.
Sayangnya, Andi enggan menyebutkan secara detail jumlah nama yang diajukan menjadi pahlawan nasional tersebut. Menurutnya, hal tersebut bersifat rahasia. Ia menegaskan, hanya pihaknya saja yang boleh mengetahui dan menyimpan data-data terkait para kandidat ataupun usulan nama yang ingin diberikan gelar pahlawan nasional.
"Saya tidak boleh memberi tahu. Tapi yang pasti, usulan calon pahlawan nasional itu banyak," ujar dia.
Menurut Andi, banyaknya usulan nama yang masuk kepada pihaknya saat ini, tidak terlepas dari perjuangan Bangsa Indonesia hingga meraih kemerdekaan yang melewati masa penjajahan hingga ratusan tahun.
"Karena masa penjajahan yang berlangsung sangat lama itulah, sehingga banyak tokoh pejuang kemerdekaan," tuturnya.
Terkait prosedur pengajuan nama kandidat, Andi menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, pertama, usulan gelar pahlawan nasional terhadap seseorang bisa diajukan oleh masyarakat kepada Bupati atau Walikota yang selanjutnya diteruskan kepada Gubernur.
"Instansi Provinsi (Gubernur) kemudian menyerahkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), untuk selanjutnya diadakan riset dan pengkajian melalui seminar, diskusi, maupun sarasehan. Jika menurut TP2GD nama calon memenuhi kriteria, maka Gubernur bisa merekomendasikan kepada Mensos," kata dia.
Kemudian, Andi menambahkan, Mensos melalui Dirjen Kepahlawanan, Perintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Setelah itu, kandidat tersebut diajukan oleh Mensos kepada Presiden RI melalu Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, guna mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.
"Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November," paparnya.
Bagi usuan calon yang tidak memenuhi persyaratan, menurut Andi, dapat diusulkan kembali sebanyak satu kali, minimal dua tahun, terhitung dari tanggal penolakan. Sedangkan, usulan calon pahlawan nasional yang ditunda, dapat diusulkan kembali dengan cara melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Mensos.
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang