Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Penghinaan terhadap Parlemen Diatur di UU MD3, Ketua Baleg Ogah DPR Dianggap Antikritik

Nasional

Penghinaan terhadap Parlemen Diatur di UU MD3, Ketua Baleg Ogah DPR Dianggap Antikritik

Selasa, 13 Feb 2018 15:49

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membantah Pasal 122 dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tentang penghinaan terhadap parlemen membuat lembaga maupun institusi DPR sebagai lembaga yang antikritik.

"Bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Menurut Supratman, DPR sejatinya harus siap menerima kritikan agar lebih dewasa. Namun, menurut Supratman, yang tak disetujui oleh DPR adalah bila kritikan itu sudah berlebihan dan malah menjelekkan martabat DPR sebagai lembaga legislatif.

"Katakanlah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan sebagainya atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kehidupan kita sebagai sebuah anak bangsa dengan pola adat ketimuran. Itu yang tidak boleh," papar Supratman.

Aturan lebih rinci terkait pasal ini, kata Supratman, akan diatur dalam Tata Tertib DPR dan segera dibahas dalam waktu dekat ini. Pasal serupa, lanjutnya, juga akan dibahas dalam RUU KUHP yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Pembahasan panja KUHP sekarang, ada yang namanya pasal nanti contempt of parlement, penghinaan terhadap parlemen, mekanismenya karena kalau dilakukan oleh orang per orang itu bisa lebih rumit," jelasnya.

Diketahui, pasal 122 huruf K tersebut berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 04 Jul 2026 09:40

    Bupati Siak Afni Zulkifli Kritik Pemotongan DBH, Bersama APKASI Desak Revisi UU Pemerintahan Daerah

    SIAK â€" Bupati Siak Afni Zulkifli mengkritik kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai semakin membebani kondisi keuangan pemerintah daerah. Bersama Asosiasi Pe

  • Sabtu, 04 Jul 2026 09:37

    Plt Gubri Beri Apresiasi, Capaian IDL Riau Masuk 8 Daerah Tertinggi Nasional

    PEKANBARU - Capaian imunisasi di Provinsi Riau terus menunjukkan tren yang menggembirakan. Berdasarkan Dashboard Imunisasi Nasional per 26 Juni 2026, terus mengalami peningkatan untuk Imunisasi Dasar

  • Sabtu, 04 Jul 2026 09:35

    Cegah Kriminalitas Malam Hari, Personel Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Blue Light

    TANAHPUTIH-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir, melaksanakan Patroli Blue Light pada Jumat (3/7/2026) malam mulai pukul

  • Sabtu, 04 Jul 2026 09:32

    BRKS Mobile Hadirkan Fitur QRIS Cross Border Antarnegara di Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai

    DUMAIâ€" PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menyatakan kesiapannya untuk mengawal percepatan akseptasi digitalisasi transaksi pembayaran di Provinsi Riau. Langkah ini ditandai dengan keikuts

  • Sabtu, 04 Jul 2026 09:28

    Wabup Bagus Buka Bengkalis Durian Fest 2026, Siap Jadikan Agenda Wisata Tahunan

    BENGKALIS-Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso resmi membuka Bengkalis Durian Fest 2026 di Lapangan Tugu Bengkalis, Jumat (3/7/2026). Festival durian perdana yang digagas Sanggar Renjana bersama Din

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor