Nasional,
Puan Bertemu Jokowi Meski Sudah Dipecat dari Partai, Reaksi PDIP Tak Terduga!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 24 Mar 2025 10:36

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan M Guntur Romli menanggapi pertemuan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan itu saat acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurutnya, pertemuan antara Jokowi dan Puan adalah biasa saja. Apalagi, kata dia, Puan diundang dalam acara buka puasa bersama dan tak mengetahui keberadaan Jokowi.
"Pertemuan biasa saja, karena Mbak Puan kan diundang ke acara buka puasa, beliau tidak tahu kan siapa saja yang hadir," terang Guntur saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).
Kendati demikian, Guntur mengatakan, Ketua DPR RI itu harus baik dan bersikap santun dengan para tamu yang hadir, termasuk Jokowi. Untuk itu, ia menilai, tak ada masalah personal antara Puan dan Jokowi.
"Dan bertemu dengan siapapun harus baik dan santun, termasuk dengan Jokowi. Di sini tidak ada masalah soal personal," tutur Guntur.
Namun terlepas dari itu, Guntur menegaskan sikap PDI Perjuangan yang telah memecat Jokowi dari kepengurusan partai. "Tapi kalau mau dilihat dari sikap resmi Partai, Jokowi sudah dipecat dari PDI Perjuangan," tutup Guntur.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyebut, hubungan antara partainya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terjalin baik. Menurutnya, tak ada perubahan hubungan antara PDI Perjuangan dengan Jokowi.
Hal itu diungkapkan Puan saat bertemu Jokowi dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
"Hubungan (Jokowi) dengan PDI Perjuangan baik-baik saja," kata Puan usai pertemuan.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan, isi obrolan dengan Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat buka puasa bersama tadi. Ia mengaku, Jokowi dan Surya kompak bertanya ihwal RUU TNI yang menjadi polemik.
"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemaren baru disahkan itu seperti apa? Jadi saya sebagai Ketua DPR kemudian menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang kemudian direvisi," kata Puan.