Kamis, 02 Jul 2026

Putusan MK seperti Bola Ping Pong

Jumat, 25 Sep 2015 16:25
Okezone
Politikus PDIP Masinton Pasaribu
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa aparat penegak hukum terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memeriksa anggota DPR tanpa ada persetujuan dari presiden.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, mengeluhkan putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu pada tahun 2012 pernah dibatalkan oleh MK sendiri. Lantas kata dia, kenapa lembaga yang dikepalai oleh Arief Hidayat tersebut tiba-tiba mengubah putusannya.

"Putusan MK ini belakangan kontroversi, mungkin pakai kacamata kuda, ini kan jadi putusannya seperti bola ping pong, jadi bolak balik (pernah dibatalkan sekarang disahkan)," ujar Masinto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat saat ini tugas presiden amatlah rumit, serta banyak urusan-urusan kenegaraan yang lebih penting. Oleh karena itu, dia meminta agar pemeriksaan tersebut tak lagi harus izin kepala negara.

"Izin kembali kepada presiden ini akan memperumit birokrasinya, karena peraturan di sana ngejelimet (rumit), dan kasihan juga presidennya," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim MK Wahiduddin Adams memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden. Dengan begitu, tak berlaku lagi aturan yang menyebut pemberian izin dapat memeriksa berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Putusan ini bertentangan dengan yang dimohonkan para pemohon, yang menginginkan aturan dalam pemeriksaan anggota DPR tidak perlu mendapatkan izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, MK memutuskan lebih dari itu, yakni izin harus diterbitkan presiden.

Dia juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, kata Wahiduddin, anggota MKD merupakan bagian dari anggota dewan itu sendiri.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 11:25

    Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Pulau dari Riau ke NTB

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau dari Riau menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua or

  • Kamis, 02 Jul 2026 11:23

    Razia BNNP Sumut di Patumbak Berujung Penyerangan, 25 Pengunjung Positif Narkoba

    Razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara di sebuah tempat hiburan di Jalan Talun Kenas, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, berujung ricuh setelah diduga ter

  • Kamis, 02 Jul 2026 11:20

    Terungkap! Kupu-kupu Langka hingga Gading Gajah Diselundupkan dengan Modus Jemaah Umrah

    Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus besar penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan satwa dan komoditas bernilai tinggi. Mulai dari ribuan kupu-kupu langka, puluhan poto

  • Kamis, 02 Jul 2026 11:17

    Tak Lagi Ala Militer, Intip Konsep Baru Pembekalan Peserta SPPI

    Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah pelaksanaan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), menjadi latihan pembekalan bel

  • Kamis, 02 Jul 2026 11:15

    Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi, Saatnya Indonesia Memiliki UU Etika Penyelenggara Pemerintahan

    JAKARTA-Wafatnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, setelah diduga mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga oknum anggota DPRD, dinilai bukan sekadar k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor