RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Pemerintah Segera Ajukan Kembali
Admin
Selasa, 14 Des 2021 11:20
Presiden Jokowi akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas DPR setelah RUU itu tidak dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Pada 9 Desember 2021 Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Antikorupsi se-dunia mengungkapkan permintaannya untuk meningkatkan upaya penyelamatan, pengembalian, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
"Kemarin berdasarkan Keputusan tanggal 7 DPR belum juga memasukkan perampasan aset ke Prolegnas yang baru, maka Presiden dua hari kemudian akan mengajukan itu, dan kita mohon perhatian DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12).
Mahfud menjelaskan RUU tersebut penting disetujui DPR agar lebih mudah untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Saya agak optimis, dari salah satu anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani sebenarnya sih untuk UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana diajukan saja oleh Presiden nanti di DPR akan segera membahas," bebernya.
Mahfud menjelaskan RUU tersebut sebelumnya sudah disepakati. Tetapi masih terkendala satu butir sehingga menjadi perdebatan kembali antara pemerintah dan DPR.
"Tinggal satu butir, aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa? Waktu itu ada tiga alternatif, di Kemenkum HAM, di Kejagung di Badan Pengelola Aset, di Dirjen Kekayaan Negara ada tiga kementerian," ungkapnya.
Walaupun begitu Mahfud kali ini optimis RUU tersebut akan disahkan. Sebab pemerintah sudah sepakat terkait aset tersebut akan disimpan.
"Sekarang sudah ada, tinggal bahas itu, kalau tidak ada masalah-masalah lain di luar teknis seperti itu," pungkasnya.
Mahfud menceritakan sebelum mengajukan RUU saat ini, pemerintah pernah mengajukan kepada DPR. RUU tersebut yaitu RUU Tentang Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (uang tunai).
Dua RUU tersebut diajukan diharapkan agar aset tindak pidana bisa dirampas. Serta orang yang berbelanja dalam jumlah nominal besar agar bisa dilakukan monitoring melalui bank, sehingga bisa diketahui jumlah yang dibelanjakan.
"Tetapi kedua RUU tersebut pada 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setujulah," ungkapnya.
Walaupun begitu pemerintah tetap mengajukan ke DPR. Dengan tujuan agar melakukan pencegahan korupsi sejak dini.
"Ada kesepakatan kalau dua-duanya pemerintah usul salah satunya, ada semacam pengertian secara lisan bahwa ok yang UU Tentang Perampasan Aset dan Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan masuk di tahun 2022," pungkasnya.