Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Rachmawati: Ketua MPR Baru Goal Besarnya Kembalikan UUD 1945

Nasional

Rachmawati: Ketua MPR Baru Goal Besarnya Kembalikan UUD 1945

Senin, 12 Agu 2019 14:02
Detik.com
Foto: Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Seokarnoputri.
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Seokarnoputri mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) MPR. Menurutnya, tujuan utama ketua MPR periode 2019-2024 adalah mengembalikan tugas MPR seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Nggak jelas tupoksi dan kedudukannya MPR nih apa. Nah, menurut saya goal besar yang dilakukan ketua MPR nantipun adalah kembali ke UUD 1945. Jadi fungsi dari MPR ini akan kembali seperti dulu. Nggak sekarang, kita bingung ya. MPR ini sekarang bukan pengabdi negara lo," kata Rachmawati di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Rachmawati mengibaratkan MPR saat ini seperti macan ompong. Ia juga menyoal perubahan tupoksi MPR setelah amandemen UUD 1945 tahun 2002. Sehingga MPR tidak bisa berfungsi untuk membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Ini dari awak media kan tahu bahwa MPR kita ini kalau saya umpamakan ibarat macan ompong, karena setelah diamandemen 4 kali pada zamannya Megawati itu, itu fungsi dari MPR itu sudah berubah total, dia bukan lembaga tertinggi negara lagi dan bahkan dalam tupoksinya dari MPR itu sendiri sudah nggak ada," kata dia.

"Dia nggak bisa buat GBHN, ketetapan sendiri. Bahkan terakhir saya melihat ada distorsi, cacat hukum, MPR tahun dua ribu berapa itu, membuat ketetapan itu sudah nggak boleh karena sudah diamandemen. Tidak bisa berfungsi untuk membuat ketetapan," kata dia.

Rachmawati mengatakan sebelum amandemen keempat UUD 1945, MPR bisa membuat GBHN. Dia juga mempertanyakan posisi MPR dalam bentuk ketatanegaraan.

"Misalnya MPR dulu bisa buat ketetapan, GBHN terutama, tapi ini sudah nggak ada. Ini sekarang nggak jelas apakah kriteria dari MPR di dalam bentuk ketatanegaraan ini, dwi kameral, apa sistemnya tri kameral atau mono kameral," ucapnya.

Menurut Rachmawati, mengaktifkan kembali GBHN tidak bisa dilakukan sebagian saja. Menurutnya kembalinya GBHN tidak membantu masalah ketatanegaraan.

"Tidak bisa parsial, karena kalau kita hanya mengaktifkan GBHN sekarangpun sama saja dengan amandemen keempat, sekarang nanti ada amandemen kelima. Tidak akan membantu masalah ketatanegaraan kita ke depan," kata dia.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.