Nasional
Selama Cuti Presiden, Kekuasaan Negara Tak Boleh Kosong
Laporan:Joko Prasetyo
Jumat, 06 Apr 2018 08:48
"Bisa saja presiden melaksanakan kampanye dengan tidak cuti sehingga jika negara dalam keadaan darurat masih bisa mengeluarkan keputusan sebagai Presiden," kata Syarif dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Aturan Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen, Siapa Untung didampingi Sekjen Partai Demokrat dan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Gedung DPR, Kamis (5/4/2018).
Namun Syarif berpendapat mesti diatur dengan regulasi jika kampanye harus lepas dari fasilitas penggunaan sarana negara. Legislator dapil Kabar meminta agar pemahaman cuti bagi presiden tidak disamakan dengan cuti gubernur, bupati, anggota DPR atau pejabat negara lain. "Karena jabatan kepala negara tidak bisa kosong. Jadi, presiden cuti saat kampanye saja," kata Syarif.
Karenanya lanjut Syarif, tidak perlu ada kekhawatiran dengan penyalahgunaan jabatan presiden petahana ketika kampanye calon presiden (capres). "Saat ini Kemendagri, Bawaslu, DKPP, KPU dan Komisi II DPR tengah menggodok aturan untuk capres dari petahana, " katanya.
Pernyataan berbeda dikatakan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Menurut politisi Partai Demorat itu, presiden harus cuti seperti pernah di lakukan saat Megawati jadi presiden dan Hamzah Haz jadi wapres agar tidak mengganggu dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden.
"Begitu juga saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil cuti pada hari Jumat dan libur, agar tidak mengganggu kerja sebagai presiden," tegasnya.
Hinca menambahkan alasan presiden harus mengambil cuti untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan seperti mengarahkan pegawai negeri dan keluarga TNI serta Polri. "Hal itu juga menjaga jangan sampai menyalahgunakan dana negara karena sangat dekat dengan pengambil keputusan keuangan negara, " katanya.
Selain itu, agar tidak menggunakan fasilitas negara lainnya saat kampanye supaya murni presiden itu jika ikut kampanye calon presiden seperti yang lainnya. "Jadi, cuti ini menghindarkan presiden supaya tidak menyalahgunakan fasilitas negara," tegasnya.
Disinggung ketika Presiden SBY dulu saat kampanye menggunakan fasilitas negara seperti pesawat terbang, Hinca mengatakan saat itu belum ada pesawat kepresidenan dan yang menikmati itu adalah Presiden Jokowi sekarang. "Setelah selesai mengikuti kampanye SBY setelah diaudit tidak ditemukan ada menggunakan penyalahgunaan fasilitas negara," ujarnya. (jok)
Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat
Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru
PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha
Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan
RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring
Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU
Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln
Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun
PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal