Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Soal Kasus Puisi Sukmawati, Pemuda Muhammadiyah Harap Polisi Tidak Tebang Pilih

Nasional

Soal Kasus Puisi Sukmawati, Pemuda Muhammadiyah Harap Polisi Tidak Tebang Pilih

Senin, 16 Apr 2018 09:34
Okezone.com

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menginginkan pihak kepolisian bisa bersikap tegas dalam memproses kasus Sukmawati Soekarnoputri yang diduga telah melakukan penistaan agama.

"Polisi harus bekerja berdasar hukum. Jangan pilih-pilih. Jika unsurnya terpenuhi, segera naikkan status jadi penyidikan," tegas Pedri kepada wartawan, Senin (16/4/2018).

Pedri menyatakan, nantinya apabila polisi saat melakukan penyelidikan dan tidak menemukan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan putri Bung Karno ini, sebaiknya disampaikan kepada masyarakat.

Hal ini untuk menghindari adanya persepsi yang berkembang di masyarakat dan tidak membuat masyarakat menjadi bingung terhadap kelanjutan kasus tersebut.

"Jika tak terpenuhi, katakan tidak terpenuhi. Jangan membuat bingung masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar Aksi Bela Islam, Jumat 6 April 2018 menuntut Sukmawati Soekarnoputri dipidana akibat puisi yang dibacakannya. Humas PA 212, Novel Bamukmin menilai Polri terkesan tak serius mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Polisi tidak ada iktikad yang baik atau serius dalam masalah penghinaan agama oleh Sukmawati," ucap Novel.

Di lain sisi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta laporan terhadap Sukmawati dicabut. Dirinya pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pasalnya, Sukmawati sudah menjelaskan bahwa makna dari isi puisi tersebut tidak sama sekali berniat menghina atau mencemooh syariat Islam.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.