Rabu, 13 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Menyangka Dituntut 8 Tahun Bui

Nasional

Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Tak Menyangka Dituntut 8 Tahun Bui

Rabu, 06 Feb 2019 14:48
Detik.com
JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kaget dengan tuntutan 8 tahun penjara kasus proyek PLTU Riau-1. Padahal Eni Saragih mengaku sudah bersikap kooperatif selama persidangan perkara tersebut.

"Saya memang cukup kaget karena saya merasa sudah kooperatif menyampaikan semua apa yang saya rasakan. Ini pembelajaran juga buat semua yang saya pikir, dengan saya kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, saya pikir ini membuat jadi ringan," kata Eni usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Eni Saragih juga menegaskan dirinya bukan pelaku utama perkara suap PLTU Riau-1. Eni mengaku hanya diperintah Setya Novanto yang saat itu Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar.

"Bagaimana saya pelaku utama kalau saya diperintah oleh ketum saya pada waktu itu, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama? Saya ngga punya saham di Blackgold dan Samantaka, saya hanya diperintah sebagai petugas partai," jelas Eni.

Selain itu, Eni menyebut tidak ada fakta di persidangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Misalnya pengusaha Johanes B Kotjo disebut menyampaikan tidak pernah memberikan komitmen fee untuk dirinya.

"Fakta persidangan menyampaikan saya, misalnya, PLN Pak Sofyan dan Pak Iwan sudah menyampaikan kalau saya cuma memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang memang ditugaskan kepada saya. Banyak hal yang Pak Kotjo sampaikan, ngga pernah menyampaikan soal fee langsung kepada saya," tutur Eni.

"Saya juga berterus terang penerimaan yang lain itu saya menyampaikan dengan ikhlas karena niat baik saya. Pasal 12B misalnya, saya sampaikan 'Ya, saya menerima ini, saya menerima dari sini, ini adalah csr dan sebagainya. Tapi tidak didengar sama sekali. Niat baik saya menyampaikan apa adanya itu tidak dilihat sama sekali. Ini keadilan yang mana?" lanjut Eni.

Atas tuntutan jaksa pada KPK, Eni berharap ada keringanan hukuman yang diberikan oleh hakim melalui nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya merasa begini, bagaimana pelaku korupsi ini semakin habis. Tapi saya menyampaikan apa adanya, membuka semuanya, ngga dilihat sama sekali itu yang meringankan. Saya mencoba mengembalikan walaupun saya sadar waktu itu ada penerimaan, pakai kwitansi. Saya tidak menyangka itu adalah suap dan saya juga menyampaikan di persidangan. Tapi kalau saya salah, mohon diadili dengan seadil-adilnya. Tapi itu tidak membuat jadi ringan," jelas Eni.

Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap dimaksud agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.

Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,25 juta dari Kotjo.

Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 13 Mei 2026 16:46

    Pegadaian Hadirkan Operasi Katarak Gratis, Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Sidoarjo

    Sidoarjo-Komitmen PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya dalam mendukung kesehatan masyarakat kembali diwujudkan lmelalui pelaksanaan Program Operasi Katarak Gratis Tahun 2026 yang dilaksanakan di L

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:32

    Begini Cara Pilih Hewan Kurban yang Tepat Menurut Dosen UMM, Jangan Tertipu hanya Melihat Badan Besar Saja

    JAKARTA-Tak lama lagi Hari Raya Iduladha tiba. Aktivitas jual beli hewan kurban pun mulai ramai di berbagai daerah. Namun jangan sampai terkecoh saat membeli.Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pe

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:20

    Polres Dumai Luncurkan Program Jalur,CKG Untuk Warga Dan Bantuan Pangan

    DUMAI- Polres Dumai melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) melaksanakan kegiatan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) di kawasan pesisir TPI Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Duma

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:10

    Harga Cabai dan Sayuran di Pekanbaru Meroket Jelang Idul Adha

    PEKANBARU-Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Pekanbaru mulai merangkak naik. Kenaikan paling terasa terjadi pada komoditas cabai, bawang merah, hingga berb

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:04

    Satreskrim Polres Kuansing Akhiri Pelarian Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

    KUANSING-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah nyaris kabur selama enam bulan.Tersangka ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.