Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tak Cukup Bukti Alasan Hakim Menangkan Gugatan Dahlan

Tak Cukup Bukti Alasan Hakim Menangkan Gugatan Dahlan

Selasa, 04 Agu 2015 15:11
Okezone
Dahlan Iskan

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan induk gardu listrik jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara oleh PT PLN (Persero) tahun anggaran 2011-2013.

Ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya itu sudah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka sebelum ditemukan alat bukti yang sah.

Sehingga hakim tanpa ragu mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirut PLN itu atas Kejaksaan selaku termohon.

"Pak Dahlan Iskan ini dinyatakan terlebih dahulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya dan itu dinyatakan PN Jaksel tidak sah" tegas Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Yusril menambahkan, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sidang Prapradilan Dahlan Iskan Hadirkan 3 Saksi

"Jadi, tidak bisa penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menemukan dua alat bukti yang sah. Di mana pasal itu menyebutkan alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," tandas Yusril.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:26

    Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan

    JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:24

    Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?

    JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:21

    Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:05

    23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

    JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:03

    May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh

    JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.