Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tak Cukup Bukti Alasan Hakim Menangkan Gugatan Dahlan

Tak Cukup Bukti Alasan Hakim Menangkan Gugatan Dahlan

Selasa, 04 Agu 2015 15:11
Okezone
Dahlan Iskan

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan induk gardu listrik jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara oleh PT PLN (Persero) tahun anggaran 2011-2013.

Ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya itu sudah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka sebelum ditemukan alat bukti yang sah.

Sehingga hakim tanpa ragu mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirut PLN itu atas Kejaksaan selaku termohon.

"Pak Dahlan Iskan ini dinyatakan terlebih dahulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya dan itu dinyatakan PN Jaksel tidak sah" tegas Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Yusril menambahkan, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sidang Prapradilan Dahlan Iskan Hadirkan 3 Saksi

"Jadi, tidak bisa penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menemukan dua alat bukti yang sah. Di mana pasal itu menyebutkan alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," tandas Yusril.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • Jumat, 19 Jun 2026 15:08

    Ketagihan Judol, Sales Toko Bangunan di Dumai Nekat Gelapkan Uang Pelanggan Belasan Juta

    DUMAI â€" Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko bangunan di Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (2

  • Jumat, 19 Jun 2026 14:45

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.