Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tak Paham Pasal KUHP Saat Rapat di Senayan, Kapolres Sleman Kena Semprot Anggota DPR

Peristiwa

Tak Paham Pasal KUHP Saat Rapat di Senayan, Kapolres Sleman Kena Semprot Anggota DPR

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 29 Jan 2026 09:01
JAKARTA â€" Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI mendadak panas saat Anggota DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu meradang lantaran Edy dianggap tidak menguasai isi KUHP dalam menangani kasus Hogi Minaya, pria yang jadi tersangka usai mengejar jambret.

Ketegangan bermula saat Safaruddin mempertanyakan pemahaman Edy mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP. Jawaban yang terbata-bata dari Edy langsung memicu kemarahan pensiunan jenderal bintang dua polisi tersebut.


"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP? Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," tegas Safaruddin, Rabu (28/1/2026).

Adu argumen semakin meruncing ketika Safaruddin menanyakan isi Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Alih-alih menjawab tepat, Edy justru menyinggung soal restorative justice, yang langsung dibantah keras oleh Safaruddin. Politikus PDIP itu heran seorang perwira menengah berpangkat Kombes tidak membawa buku aturan saat menghadap dewan.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" cecarnya dengan nada tinggi.

Safaruddin menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara gamblang mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan bagi diri sendiri maupun orang lain tidak dapat dipidana. Hal ini berkaitan erat dengan posisi Hogi Minaya yang justru dikriminalisasi saat berupaya mempertahankan harta bendanya dari penjambret.

Menurut Safaruddin, penjelasan pasal tersebut sangat rinci dan seharusnya dipahami oleh penyidik agar tidak salah dalam menetapkan status hukum seseorang. Ia menilai tindakan mengejar jambret bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan bentuk pembelaan yang dilindungi undang-undang.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan Pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," pungkasnya.(grc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.