Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Taufik Kurniawan: UU Desa Harus Segera Direvisi

Taufik Kurniawan: UU Desa Harus Segera Direvisi

Laporan : Joko Prasetyo
Senin, 16 Apr 2018 21:31
Joko Prasetyo
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi. Pasalnya, UU Desa yang berlaku saat ini, belum mengatur secara tegas mengenai status perangkat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selain itu, perlu ada kejelasan dari status dan posisi Ketua RT atau Ketua RW, karena mereka itu merupakan bagian dari perangkat desa. Tentu perangkat desa tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak didukung Ketua RT/RW. Ini perlu ada perlindungan status hukum, makanya yang akan datang perlu adanya revisi UU Desa," kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan saat menerima Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku prihatin dengan kondisi Ketua RT dan Ketua RW. Pasalnya, honor yang diterima keduanya hanya Rp300 ribu setahun. Padahal, jika tanpa adanya mereka, perangkat desa tidak bisa bekerja. Selain itu, selama ini tak ada reward and punishment, padahal pekerjaan mereka sangat dituntut.

"Dulu dalam UU Desa tidak pernah bermimpi akan dialokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar per desa, karena ini merupakan hasil perjuangan dari perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, ini membutuhkan penyempurnaan, karena perangkat desa yang berjuang dari awal, hak dan kewajibannya menjadi tertinggal," katanya.

Menyinggung  revisi UU Desa itu, Taufik akan menginisiasi revisi UU Desa, dan akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui fraksinya dan pemerintah. Menurutnya, UU Desa perlu penyempurnaan. Karena, dengan anggaran Dana Desa yang mencapai Rp70 triliun setiap tahunnya, namun masih ada ketimpangan. Pelaksanaan teknisnya pun masih diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), di luar UU Desa.

"Misalnya, dalam Permen itu harus ada BUMDES dan APBDes. Ini kan memberatkan, bagaimana mungkin disertai dengan syarat-syarat yang begitu ketat, karena Kepala Desa ini bukan adminstratif seperti PNS yang lengkap aparatnya. Harus ada akuntan publik, ini dari mana biayanya, " ujar Taufik.

"Mereka dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal juga sangat bagus, tapi dipaksakan untuk memenuhi syarat-syarat yang tidak ada dalam UU, dan hanya diatur dalam Permen bahwa BUMDES dan APBDES syarat mutlak dari dana desa itu," kata Wakil rakyat dapil Jawa Tengah itu.

Taufik menambahkan, sebelumnya, saat RDPU antara Komisi II DPR RI dengan PPDI terkait hak dan status perangkat desa, menyimpulkan kesepakatan dengan pemerintah mengenai status perangkat desa yang sebelumnya menginginkan agar menjadi PNS, namun ketika pembahasan kesimpulannya menjadi status perangkat desa itu setara dengan PNS golongan IIA.

"Kemudian hak mengenai tunjangan atau apapun, harus dimasukkan dalam APBN 2019. Nanti dalam proses pembahasan anggaran akan diteruskan ke Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI. Ini sebetulnya perjuangan yang lama dan harus kita apresiasi," ujarnya. (jok)
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.