Megapolitan
Telat Buat Akta Kelahiran, Warga Kena Denda Sebesar...
Sumber : Okezone.com
Selasa, 14 Feb 2017 10:58
Hasil uang denda akan diserahkan langsung ke kas negara. "Kalau pembuatan akta kelahiran dilakukan setelah anak berumur lebih dari 60 hari, itu bakal dikenakan denda secara otomatis. Namun jika dilakukan di bawah itu, saya menjamin pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Bogor gratis," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bangbang Padmanegara, seperti mengutip Jawa Pos, Selasa (14/2/2017).
Dia membeberkan, hingga saat ini ada 120 ribu pelajar di Kabupaten Bogor yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga akan mempersulit warga itu sendiri dalam mengurus beberapa administrasi untuk kepentingan tertentu. "Sebenarnya kita telah menyosialisasikan semua program dinas terkait pembuatan akta dan identitas lainnya. Kita tegaskan lagi, bahwa pembuatan akta bagi anak baru lahir yang di bawah umur dua bulan sama sekali tidak dipungut biaya. Warga silakan datang ke kantor dan mengurus pembuatan akta tersebut," ujarnya.
Upaya mempercepat program akta kelahiran gratis, kata Bangbang juga, pihaknya telah menggandeng beberapa instansi lainnya di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan Kantor UPT pendidikan dan kantor desa yang tersebar di 40 kecamatan. Sasaran pembuatan akte kelahiran untuk saat ini di pusatkan di sekolah dan kantor des, mengingat masih ada 120 ribu pelajar siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang belum memiliki akte lahir.
"Program ini sudah berlangsung dua bulan, dengan sistem jemput bola atau langsung didatangi ke lokasi, baik itu sekolah maupun kantor desa. Rata-rata dalam sehari kami berhasil mengumpulkan 300 berkas untuk pembuatan akta kelahiran," tuturnya.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pihak menyebutkan, keterlambatan pembuatan akta kelahiran sebagian besar terkendala karena jauhnya jarak tempuh rumah warga dengan kantor Disdukcapil. Warga akhirnya memilih mengenyampingkan pembuatan akta meski penting untuk identitas anak sebagai warga negara Indonesia.
Sementara di wilayah Kabupaten Bogor sendiri, pembuatan akta lahir biasanya dilakukan bersamaan dengan proses kelahiran anak yang dilaksanakan di bidan. Pembuatan akta, bisanya dilakukan bidan terhadap pasiennya sehingga menjadi mudah dan terjangkau.
Seperti dikatakan, Nurbaity, salah satu bidan di Kecamatan Gunung Putri. Dia sengaja membuat kebijakan membuat akta lahir bagi ibu melahirkan yang menggunakan jasanya. "Itu saya lakukan untuk mempermudah pasien agar cepat mendapatkan akta kelahiran," ujarnya. (Okezone.com)
nasional
PTPN IV PalmCo Bantu Atasi Persoalan Banjir Empat Desa di Siak
SIAK-Persoalan banjir yang menghantui ribuan masyarakat empat desa di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, perlahan mulai terselesaikan setelah PTPN IV PalmCo berkolaborasi bersama dengan Asosiasi P
Polsek Tanah Putih Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di Ujung Tanjung
TANAH PUTIH-Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui sektor ketahanan pangan, jajaran Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan pengecekan tanaman jagung pipil di lo
Diduga Terjatuh dari Kapal Pompong, ABK Asal Nias Hilang di Selat Rupat Dumai
DUMAI-Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong di Perairan Selat Rupat, Kota Dumai, Selasa (19/5/26) kemarin.Kepala Kantor Pe
Bakal Sedot Perhatian Masyarakat Luas Bupati Kuansing Minta Persiapan MTQ dan Pacu Jalur Dimaksimalkan
TELUKKUANTAN-Pelaksanaan MTQ Riau dan Festival Pacu Jalur Tahun 2026 bakal menyedot perhatian masyarakat luas untuk itu Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, meminta seluruh persiapan harus dilaku
Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun
RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S