Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tingkatkan Pelayanan Perekaman E-KTP, Kemendagri "Jemput Bola" ke Lapas & Rumah Sakit

Nasional

Tingkatkan Pelayanan Perekaman E-KTP, Kemendagri "Jemput Bola" ke Lapas & Rumah Sakit

Senin, 09 Apr 2018 13:57
okezone.com
Kemendagri akan jemput bola hingga lapas guna melakukan perekaman E-KTP

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan jemput ke bola lapas-lapas dan rumah sakit untuk mendata para narapidana dan pasien yang sedang dirawat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kualitas untuk memberikan rekam dan mencetak kartu tanda penduduk atau e-KTP.

"Jemput bola ke rumah sakit dan lapas, karena banyak yang tidak bisa rekam dari lapas karena permasalhan hukum, kemudian jemput bola bagi mereka yang enggak bisa ke dukcapil, misalnya bidan perawat, penuh waktu. Boleh mengajukan ke dirjen dukcapil permohonan jemput bola," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Guna bisa mempercepat pelayanan tersebut, Kemendagri juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Minta kepala daerah mempercepat hal ini, Bupati, walikota. Memonitor, memfasilitasi penyediaan alat, karena dari pusat hanya sekali, masyarakat yang datang merekam dan cetak, untuk disegerakan, masih ada di daerah di dukcapil suidah bisa dicetk tapi terbit suket. Sulteng, Banten, sudah bisa di bawah. Jam bisa diterbitkan," tuturnya.

Dari bulan Januari hingga bulan Maret 2018, sambungnya, ternyata sudah ada 23 ribu masyarakat yang melakukan rekam identitas, sehingga tidak jarang terjadi data ganda.

"Saya mohon pada masyarakat untuk tidak melakukannya. Pindah tidak perlu rekam, cukup pindah identitas. Itu yang 23 ribu sapai kapan pun tidak bakal jadi," tutupnya.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.