AKBP ET Ditangkap karena Korupsi Rp6,5 Miliar
Sabtu, 05 Des 2015 14:26
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalbar AKBP Arianto membenarkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menetapkan AKBP ET sebagai tersangka. ET diduga melakukan korupsinya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar.
"Iya benar AKBP ET telah ditetapkan tersangka sejak 15 Oktober 2015 dalam dugaan penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014," ujar AKBP Arianto kepada Okezone, Sabtu (5/12/2015).
Arianto menjelaskan dalam korupsi ini AKBP ET berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jasa telekomunikasi di Polda Kalbar. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini berawal dari adanya temuan dari Wasriksus Itwasum Polda Kalbar yang menyimpulkan telah ditemukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014.
Itwasum Polda Kalbar pun menyerahkan tindak lanjut penyelidikan ini kepada Ditreskrimsus dalam hal ini Sub Direktorat III yang menangani tindak pidana korupsi.
Penyelidikan pun dimulai pada Maret 2015 dengan memeriksa sejumlah pihak serta meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
"Kemudian pada tanggal 12 oktober 2015 BPKP berikan audit investigasi kerugian negara dan didapat negara merugi Rp 6,529 miliar," ungkapnya.
Selain AKBP ET, Arianto menjelaskan terdapat tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
"ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET," pungkas Arianto.
Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit