Minggu, 28 Jun 2026

Bentrok IPK-PP di Medan, Warga Takut Beraktivitas

Senin, 01 Feb 2016 14:37
Waspada
Pasca bentrok PP-IPK di Medan
MEDAN - Sejumlah warga di Kota Medan berharap banyak kepada aparat penegak hukum dalam memberikan rasa nyaman sesuai UUD 1945. Namun harapan tersebut sepertinya tidak terjadi di Kota Medan dalam dua hari ini.

Di mana sudah terjadi bentrokan antara dua kubu organisasi kepemudaan (OKP) antara PP dan IPK yang menyebabkan warga takut untuk keluar rumah serta para pengusaha menutup tokonya lantaran takut menjadi korban sasaran kemarahan kelompok OKP yang melintas.

"Mau bawa anak jalan-jalan hari minggu pun takut. Padahal cuma di hari itu saya libur. Jadi terpaksa berdiam diri di rumah demi keselamatan anak-anak dan istri," celoteh Udin (33), warga Kecamatan Medan Marelan, dikutip dar Waspada Online, Senin (1/2/2016).

Tak jauh berbeda dengan Udin, Riza (40), warga Kecamatan Medan Sunggal juga merasa gusar. Pasalnya ia yang bekerja sebagai pengawas di salah satu toko roti di Medan selalu pulang malam melintasi kawasan Medan Baru dan Medan Selayang untuk menuju rumahnya. Karena adanya kerusuhan dalam dua hari ini, rasa khawatir pun terus menghantui ketika jam pulang tiba.

"Istri dan anak pun khawatir soal kerusuhan ini. Karena suami dan ayah mereka terus pulang malam setiap hari. Bagaimana mau nyaman kalau sudah beritanya seperti ini. Kalau gak kerja, bisa kena pecat. Kalau kerja was-was. Serba salah jadinya," ungkapnya sesaat lalu.

Untuk diketahui, menurut UUD 1945 pada amandemen yang ke-II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UU HAM yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu". Dan Pasal 35 UU HAM juga menyebutkan, "Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang".

(okezone.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.