Gara-Gara Jonan, 13 Gerai di Bandara Ahmad Yani Bakal Dibongkar
Kamis, 17 Sep 2015 15:33
"Dalam waktu dekat manajemen akan melakukan penataan gerai mitra usaha yang berada di area publik. Kurang lebih 13 gerai akan terkena penataan," kata General Manajer PT Angkasa Pura, Priyo Jatmiko, di Bandara Ahmad Yani, Kamis (17/9/2015).
Menteri Jonan mengevaluasi Bandara Ahmad Yani saat berkunjung memantau arus balik Idul Fitri 1436 H pada 22 Juli 2015. Jonan bahkan sempat menilai Bandara Ahmad Yani terlalu banyak menampung gerai usaha.
Rencananya, pembongkaran dimulai pada 20 September atau kurang lebih dua bulan setelah Jonan datang. Menurut Priyo, target pembongkaran gerai milik swasta bisa selesai pada 25 September 2015.
"Para mitra usaha akan membongkar sendiri gerainya dan dibantu personel dari Bandara. 26 September seluruh gerai diharapkan sudah tidak ada lagi," terang Priyo.
Selain membongkar gerai di lobi, PT Angkasa Pura juga akan membongkar area ruang tunggu domestik di dalam Bandara. "Ini dilakukan untuk calon penumpang bisa lebih nyaman menunggu jam penerbangan," terang Priyo.
Priyo meyakini pembongkaran bakal berjalan lancar dan tidak ada tuntut menuntut dari pemilik gerai. Alasannya, di area parkir utama Bandara bakal didirikan pujasera sebagai tempat baru usaha pemilik gerai yang dibongkar.
Dari pantauan Okezone, Bandara Ahmad Yani memang sudah tak sanggup lagi menampung jumlah pengunjung. Di lobi bandara, pengunjung terlihat berdesak-desakan sementara di sisi kanan kiri mereka berjejer gerai-gerai makanan. Nah, gerai-gerai ini yang akan dibongkar Otoritas Bandara.
Menurut Priyo, ketentuan Jonan tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 129 tahun 2015 yang menyatakan area bandara harus 70 persen untuk pelayanan operasional dan 30 persen pelayanan komersial.
"Memang tidak bisa langsung seperti itu. Tapi kami akan berusaha agar tingkat layanan bandara bisa sesuai Peraturan Menteri tadi," tegas Priyo.
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit