Jumat, 07 Agu 2026

Indra Penggal Kepala Ririn karena Sakit Hati

Sabtu, 08 Agu 2015 12:00
Istimewa
Polisi melaksanakan evakuasi mayat perempuan yang ditemukan tanpa kepala di Sungai Mahakam, Selasa (4/8/2015).
TENGGARONG-Indra (27), pelaku pembunuhan sadis Ririn Anisa (18), mengaku telah dijebak korban terkait perannya sebagai pengedar narkoba. Sehingga dia nekat menghabisi nyawa perempuan itu dengan sadis. Kepala korban dipenggal dengan sebilah parang.

Jumat (7/8/2015) malam, anggota Polres Kukar mencari penggalan kepala yang dibuang tersangka di jurang daerah Loa Duri, Kecamatan Loa Janan.

"Tiga hari setelah ditemukan mayat Ririn di sungai di Kota Bangun, Selasa (4/8/2015) lalu, jajaran Polsek Kota Bangun dan Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pelaku. Kami juga berhasil menemukan bagian tubuh korban, berupa kepala yang jaraknya 100 kilometer dari penemuan jasad awal di sungai Kota Bangun," ujar AKBP Handoko, Kapolres Kukar tadi malam di RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Pelaku langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit untuk menjalani tes darah, tes urine dan kejiwaan.

Handoko menjelaskan, motif dari pelaku sementara karena korban berupaya menjebak pelaku karena profesinya sebagai pengedar narkoba.

"Motif lain diduga pelaku punya hubungan asmara dengan korban, jadi khawatir diketahui istri maka pelaku nekat membunuh korban," tuturnya.

Terkait apakah kasus pembunuhan ini terencana, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri.

"Pelaku memenggal kepala korban karena pelaku merasa sakit hati," ujar Handoko.

Pelaku mengajak korban ke lokasi tambang di wilayah Kukar. Di sana, lanjut Handoko, pelaku memenggal kepala korban, lalu membuangnya ke jurang. Sedangkan badan yang lain dibuang di sungai yang jaraknya 2,5 jam dari TKP.

"Korban dibunuh kemudian dimasukkan dalam karung, lalu diangkut mobil ke arah Kota Bangun," jelasnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Belempung Ulak, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (7/8/2015) pukul 15.00.

"Jaraknya 7 jam dari TKP penemuan mayat," imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah parang, handuk yang dipakai membungkus kepala, karung, batu pemberat agar jasad korban tenggelam, kaus merah dan mobil Avanza KT 1286 CF untuk mengangkut jasad korban.(tribunnews.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Agu 2026 16:48

    Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi

    Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:42

    Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab

    Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:34

    Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar

    Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:22

    Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot

    PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:18

    Komisi III DPRD Riau Bongkar Dugaan Kebocoran PAD, Perusahaan Miliki Ratusan Kendaraan tapi yang Bayar Pajak Hanya Segelintir

    PEKANBARU â€" Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Riau menemukan indikasi mencengangkan, ada perusahaan yang saat mengurus perizinan m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki