Jumat, 05 Jun 2026

Indra Penggal Kepala Ririn karena Sakit Hati

Sabtu, 08 Agu 2015 12:00
Istimewa
Polisi melaksanakan evakuasi mayat perempuan yang ditemukan tanpa kepala di Sungai Mahakam, Selasa (4/8/2015).
TENGGARONG-Indra (27), pelaku pembunuhan sadis Ririn Anisa (18), mengaku telah dijebak korban terkait perannya sebagai pengedar narkoba. Sehingga dia nekat menghabisi nyawa perempuan itu dengan sadis. Kepala korban dipenggal dengan sebilah parang.

Jumat (7/8/2015) malam, anggota Polres Kukar mencari penggalan kepala yang dibuang tersangka di jurang daerah Loa Duri, Kecamatan Loa Janan.

"Tiga hari setelah ditemukan mayat Ririn di sungai di Kota Bangun, Selasa (4/8/2015) lalu, jajaran Polsek Kota Bangun dan Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pelaku. Kami juga berhasil menemukan bagian tubuh korban, berupa kepala yang jaraknya 100 kilometer dari penemuan jasad awal di sungai Kota Bangun," ujar AKBP Handoko, Kapolres Kukar tadi malam di RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Pelaku langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit untuk menjalani tes darah, tes urine dan kejiwaan.

Handoko menjelaskan, motif dari pelaku sementara karena korban berupaya menjebak pelaku karena profesinya sebagai pengedar narkoba.

"Motif lain diduga pelaku punya hubungan asmara dengan korban, jadi khawatir diketahui istri maka pelaku nekat membunuh korban," tuturnya.

Terkait apakah kasus pembunuhan ini terencana, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri.

"Pelaku memenggal kepala korban karena pelaku merasa sakit hati," ujar Handoko.

Pelaku mengajak korban ke lokasi tambang di wilayah Kukar. Di sana, lanjut Handoko, pelaku memenggal kepala korban, lalu membuangnya ke jurang. Sedangkan badan yang lain dibuang di sungai yang jaraknya 2,5 jam dari TKP.

"Korban dibunuh kemudian dimasukkan dalam karung, lalu diangkut mobil ke arah Kota Bangun," jelasnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Belempung Ulak, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Jumat (7/8/2015) pukul 15.00.

"Jaraknya 7 jam dari TKP penemuan mayat," imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah parang, handuk yang dipakai membungkus kepala, karung, batu pemberat agar jasad korban tenggelam, kaus merah dan mobil Avanza KT 1286 CF untuk mengangkut jasad korban.(tribunnews.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Kamis, 04 Jun 2026 16:35

    Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

    PELALAWAN â€" Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalaw

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:33

    Putra Asal Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri

    KUANTAN SINGINGI-Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Putra daerah asal Rantau Kuantan, Priandi Firdaus Bahar, SH, MH, resmi mendapat promosi jabatan di lingkung

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:30

    Ratusan Personel Gabungan Kawal Pemindahan 986 Narapidana ke Lapas Tanah Putih

    TANAH PUTIH-Poses pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko menuju Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berlang

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:28

    Tangkap 3 Tersangka, Polres Inhu Berhasil Amankan 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi

    RENGAT-Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi, tak tanggung tanggung 8 kilog

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:07

    3 Pria WNA Nigeria Ditemukan Mengenaskan di Apartemen Jakbar, 2 Tewas

    Tiga warga negara (WN) Nigeria ditemukan dalam kondisi mengenaskan tergeletak di sebuah unit apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua di antaranya tewas, sedangkan seorang lainnya ditemukan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.