Korupsi Uang Kuliah Rp6 Miliar, Dua Pejabat USU Ditahan Kejati Sumut
Selasa, 26 Jan 2016 09:15
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 30 hari ke depan," ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.
Novan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kasus ini segera memasuki pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar segera disidang," tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen dan Direktur Pasca Sarjana.
Binca dan Desi diduga memalsukan bukti pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.
"Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," kata Novan.
Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.
"Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi," tutur Novan.
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit