Minggu, 28 Jun 2026

Pemkab Bantul Bekukan Organisasi Gafatar

Jumat, 15 Jan 2016 08:41
Okezone
Gerakan Fajar Nusantara
BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul bersikap tegas terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan membekukannya. Dengan begitu, surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pada akhir 2011 tidak berlaku lagi.

"Kami bersama Forkompinda (forum komunikasi pimpinan daerah) sepakat melakukan pembekuan terhadap organisasi Gafatar," kata Pejabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Rahardjo di Bantul.

Sigit mengatakan, pembekuan ini melihat kondisi dalam beberapa hari terakhir, dengan adanya informasi mengenai orang hilang yang diduga bergabung dengan organisasi yang meresahkan masyarakat ini. "Pencabutan ini bertujuan agar warga tidak lagi resah," ujarnya

Kendati telah mengeluarkan kebijakan pembekuan, Pemkab Bantul tetap menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Bila pemerintah pusat menyatakan Gafatar adalah ormas terlarang, Pemkab akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembubaran. "Jika pemerintah pusat melarang, akan kami bubarkan," tandasnya.

Sementara, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Agustinus Sumasriana mengungkapkan, setelah dibekukan, Pemkab Bantul tidak akan mengeluarkan izin yang diajukan Gafatar.

"Di Bantul sejak awal tahun 2015 tidak ada kegiatan karena ada penolakan dari masyarakat," jelasnya.

Dijelaskannya, Kesbangol tidak dapat membubarkan organisasi tersebut lantaran mengantongi SKT. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan kebebasan berserikat bagi masyarakat.

"Sebelumhya kami hanya dapat mengimbau agar warga menolak kegiatan Gafatar," jelasnya.

Menurutnya, Gafatar mengajukan permohonan SKT kepada Kesbangpol pada Oktober 2011. Agenda kegiatan yang pernah digelar Gafatar di antaranya adalah bersih kali dan donor darah.

(okezone.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.