Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Peraturan Baru KPK Terbit, Simak Perubahan Nilai Laporan Gratifikasi Bagi Pegawai Negeri

Pemerintahan

Peraturan Baru KPK Terbit, Simak Perubahan Nilai Laporan Gratifikasi Bagi Pegawai Negeri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 28 Jan 2026 14:13
JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merombak aturan terkait pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mengubah batasan nilai pemberian yang wajib dilaporkan hingga mekanisme administratif lainnya.

Langkah ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang selama ini menjadi acuan. Salah satu poin mencolok adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan, dari semula Rp1.000.000 kini menjadi Rp1.500.000 per pemberi.


"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, Rabu (28/1/2026).

Selain nilai umum, KPK juga menyesuaikan batasan hadiah non-uang antar rekan kerja. Jika sebelumnya batas maksimal hanya Rp200.000, kini pegawai boleh menerima hingga Rp500.000 per pemberian dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam setahun.


Menariknya, kategori hadiah untuk momen khusus seperti ulang tahun atau pisah pensiun yang sebelumnya dipatok Rp300.000, kini dihapus dari rincian aturan tersebut.
Terkait prosedur laporan yang terlambat, KPK menegaskan bahwa laporan yang melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap membayangi bagi mereka yang lalai.

"Penandatanganan SK gratifikasi kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor atau bersifat prominent," jelas poin dalam aturan baru tersebut mengenai perubahan wewenang penandatanganan SK.
Penyelenggara negara juga dituntut lebih cekatan dalam melengkapi berkas. Jika sebelumnya KPK memberikan waktu 30 hari, kini laporan yang tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti oleh petugas.(grc)
Pemerintahan
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 13:13

    38 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KI

    PEKANBARU - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Total ada sebanyak 38 peserta dinyatakan lulus seleksi admini

  • Rabu, 18 Mar 2026 09:01

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

    JAKARTA - Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sip

  • Selasa, 17 Mar 2026 16:19

    Wacana WFH Imbas Konflik Timteng, Pramono Siap Ikuti Arahan Pusat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah demi menghemat konsumsi BBM mengantisipasi krisis akibat ketegangan Timur Teng

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:39

    Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Kapolri Resmikan dan Bangun 110 Jembatan di Riau

    RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan groundbreaking pembangunan 83 jembatan dalam program Jembatan Presisi di Provinsi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo ter

  • Selasa, 17 Mar 2026 08:43

    Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

    SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.