Minggu, 05 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhon Bekas Ilegal dari Malaysia

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhon Bekas Ilegal dari Malaysia

Rafi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 05 Jul 2026 09:02
Barang bukti
BENGKALIS,-Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit telepon seluler bekas merek iPhone yang diduga diimpor secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis, Riau. Barang yang diperkirakan bernilai Rp4,095 miliar itu ditemukan saat pemeriksaan kedatangan kapal feri MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026).

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan petugas menemukan enam kotak berbungkus plastik hitam yang diletakkan di atas troli tanpa ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik. Setelah dilakukan pengawasan dan tidak ada seorang pun yang mengambil barang tersebut, petugas memeriksanya menggunakan mesin X-Ray.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak tersebut berisi telepon seluler. Selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," kata Novryansyah.
Dari pemeriksaan lanjutan, petugas mengamankan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan kepabeanan. Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut.

Novryansyah menyebutkan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,095 miliar. Penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp950 juta.
Menurut dia, penindakan itu merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.

Ia menjelaskan, peredaran telepon seluler bekas ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena kualitas, keamanan, dan asal-usul barang tidak dapat dipastikan.
Karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi melalui jalur resmi yang memiliki legalitas jelas. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, antara lain narkotika, telepon seluler bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah kerjanya melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menekan peredaran barang impor ilegal serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor