Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Anambas Kepri Diserang Sekelompok Remaja

Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Anambas Kepri Diserang Sekelompok Remaja

admin
Selasa, 21 Apr 2020 11:39
Ilustrasi.
ANAMBAS â€" Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) rusak setelah diserang sejumlah remaja, Sabtu (18/4/2020) malam.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Sejumlah remaja dilaporkan melakukan penyerangan posko dengan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Julius membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan saat ini kasusnya telah ditangani Polres Kepulauan Anambas.

Polisi sudah menangkap sejumlah remaja yang menyerang dan merusak Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung tersebut.

"Pelakunya ada tiga orang remaja dan semuanya sudah kami amankan dan kami jebloskan ke sel tahanan Polres Kepulauan Anambas," kata Julius melalui telepon, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Julius, peristiwa penyerangan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung karena para pelaku tidak terima dibubarkan paksa oleh Tim Gugus Tugas saat mereka kumpul-kumpul.

Pembubaran tersebut dilakukan saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban social distancing.

Penertiban tersebut berujung ketegangan antara petugas dengan para pelaku.

Bahkan pelaku yang masih remaja sempat mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan hingga tidak sengaja baju salah satu pelaku ketarik oleh petugas.

Setelah itu, petugas ditunggu oleh pelaku bersama teman-temanya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung.

"Beruntung kasus ini cepat dilaporkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal," terang Julius.

Kini para pelaku masing-masing berinisial TM, RW dan DR ditetapkan sebagai tersangka.

Personel Polsek Jemaja juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat yang diujungnya terpasang mata pisau yang dapat membahayakan orang lain.

"Ketiga pelaku telah kami tahan sejak Minggu (19/4/2020) dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ujar Julius.

Sumber: tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.