Jumat, 07 Agu 2026
Nusantara
Sidang Eks Ketua Ombudsman, Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 1 Miliar
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Agu 2026 09:48
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto kembali mengungkap fakta baru. Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), Tjia Peng Tjoan membeberkan adanya penurunan drastis pada tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 28 miliar setelah perusahaannya mengeluarkan sejumlah dana.
Aliran Dana untuk Pengurusan PNBP
Peng memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan konsultan bernama Lukman Malanuang. Dana tersebut disiapkan untuk mengurus pengaduan pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT DSM ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Benar," jawab Peng membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pemberian uang tersebut.
Tagihan awal yang dibebankan kepada PT DSM sejatinya mencapai Rp 32 miliar. Namun, setelah ada rekomendasi penghitungan ulang dari pihak Ombudsman, tagihan tersebut menyusut tajam menjadi hanya Rp 4 miliar. Peng menyebutkan bahwa Lukman pernah menyinggung soal perlunya memberikan perhatian khusus kepada instansi terkait agar urusan lancar.
Peran Adik Kandung Terdakwa
Selain Peng, jaksa turut menghadirkan adik kandung Hery Susanto, Edi Sugandi. Edi bersaksi bahwa dirinya kerap menjadi perantara dalam pusaran perkara ini. Ia mengaku bertemu Lukman sebanyak tiga kali atas perintah langsung dari sang kakak.
Pada pertemuan pertama, Lukman meletakkan sebuah tas di dalam mobil Edi. Selanjutnya, pada pertemuan kedua di Bogor, Edi diminta menyampaikan pesan khusus dari Hery.
"Saya hanya menyampaikan pesan ke Lukman, 'pesan tidak sesuai'," terangnya.
Pada pertemuan ketiga di Jakarta, Edi mengaku menyerahkan sebuah amplop cokelat kepada Lukman. Tidak hanya itu, Edi juga membenarkan bahwa ia pernah menerima uang ratusan juta rupiah yang diserahkan melalui anggota Agung Winarno, yakni Alkindi dan Akdar. Terdakwa Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar pada kurun waktu 2013 hingga 2025 terkait penerbitan Laporan Hasil Ombudsman.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sidang-eks-ketua-ombudsman-saksi-ungkap-aliran-dana-rp-1-miliar.html
komentar Pembaca