Mewaspadai Indonesia sebagai Pasar Narkoba
Sabtu, 14 Nov 2015 09:07
KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso mengatakan, Indonesia sebagai pangsa pasar narkoba terbesar di Asia, bahkan sekarang ini termasuk salah satu negara produsen. Kepala BNN menyebutkan, dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia, sekitar 60 persen dihuni narapidana (napi) narkoba.
Bahkan, menurutnya, Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sebanyak 2.700 napi, dan terdapat 70 persen adalah napi narkoba. Dalam pemberantasan narkoba ke depan, BNN akan melibatkan TNI untuk menindak sekaligus memberantas peredaran narkoba (Analisa, 12/11/2015).
Apa yang dikemukakan Kepala BNN itu bisa jadi benar adanya. Apalagi belakangan ini, kita begitu sering mendengar dan membaca pemberitaan di berbagai media mengenai pengungkapan sejumlah kasus narkoba di berbagai daerah. Di Sumut saja, hampir tiap hari kita disuguhi pemberitaan mengenai narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai pasar narkoba bisa jadi benar adanya.
Jika sudah demikian, maka tidak ada alasan untuk tidak serius dalam rangka menyikapi persoalan dimaksud. Bangsa ini harus segera diselamatkan dari peredaran narkoba agar kelak tidak melahirkan problem berkepanjangan bagi masa depan bangsa kita.
Kita sudah melihat secara nyata bahwa korban narkoba bertambah seiring perkembangan bisnis barang haram ini. Jenis narkoba semakin beraneka. Sistem dan cara mengedarkannyapun bertambah canggih dan rumit. Karena itu, negara tidak boleh kedodoran mencegahtangkal narkotika bila tak mau generasi anak bangsa mati teracuni.
Bangsa ini sudah punya UU No 35/2009 tentang Narkotika serta Badan Narkotika Nasional (BNN). UU dan badan khusus yang menangani masalah narkotika ini harus diperkuat, bukan sebaliknya. Dalam sejarah hukum, Indonesia sudah memiliki dasar benar dalam hal penanganan bahaya narkoba.
Kejahatan narkoba diatur secara khusus. Keberadaan UU narkotika ini seharusnya tidak lagi diotak-atik sehingga justru melemahkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba. Tindak pidana narkotika sebaiknya tetap menjadi tindak pidana khusus, seperti dalam UU Narkotika. Sebagaimana korupsi dan terorisme, narkotika adalah extraordinary crime. Penanganannya tidak bisa disamakan dengan kejahatan umum. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa sudah terbukti di dunia dalam hal merusak dan membunuh manusia. Di Indonesia, jumlah penyalahgunanya telah mencapai 4,7 juta dengan tingkat kematian sekitar 50 orang per hari.
Pelemahan
Hemat kita, memasukkan substansi UU Narkotika ke dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang kini tengah dibahas DPR dan pemerintah, merupakan pelemahan. Dalam RUU KUHP tidak diatur mengenai langkah-langkah demand reduction seperti pencegahan, pengobatan atau rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
RUU itu juga tak mengatur mengenai penyelidikan seperti undercover buy, controlled delivery, penyadapan, dan lainnya, sesuai ketentuan UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 yang telah diratifikasi Indonesia. Memasukkan substansi UU Narkotika ke dalam KUHP dikhawatirkan membuat sifat khusus tindak pidana narkotika, hilang. Selain itu, kewenangan lembaga hukum terkait penanganan perkara narkoba, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), melemah.
Akan terdapat standar ganda dasar hukum karena penanganan perkara narkoba diatur dalam UU Narkotika dan KUHP. Tak kalah penting dari catatan tadi adalah bila sewaktu-waktu UU direvisi tidak ada hambatan berarti. Sementara ini ada pandangan bahwa merevisi KUHP, undang-undang yang mengatur tindak pidana secara luas, tak gampang.
Padahal di luar sana bisnis haram ini terus bermetamorfosa yang mungkin saja lebih cepat dari dasar hukum pencegahannya. Kita telah diajari oleh pengalaman. Narkoba mewujud dalam permen bahkan lembaran kertas. Bahan dasar atau substansi psikoaktif narkoba juga makin canggih.
Bahan dasar sintetik atau semi-sintetik diciptakan dan dicampur sedemikian rupa sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan yang efeknya bahkan lebih besar ketimbang yang ada sebelumnya. Kini, sudah ada 351 jenis baru narkotika di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sekurangnya 24 di antaranya sudah ada di Indonesia. Menjadi persoalan karena banyak jenis psikotropika belum diatur dalam UU. Para pengguna dan pengedar tidak bisa dihukum sebab jenis zat yang digunakan tersebut tidak ada dalam UU. Kondisi ini adalah celah menganga yang bukan tidak mungkin memang sengaja diciptakan sindikat narkoba.
Perlu Diantisipasi
UU Narkotika cukup fleksibel antara lain pada Pasal 6 menyebutkan Peraturan Menteri Kesehatan dapat mengatur perubahan penggolongan narkotika sekaligus melihat kembali jenis-jenis psikotropika tiap tahun. Perkembangan pola peredaran serta aneka jenis narkoba selain perlu diantisipasi oleh kelengkapan UU juga perlu diimbangi oleh kesigapan aparat. Pertama, personel aparat dalam hal ini BNN, Polri, Kejaksaan dan Kehakiman harus terus menggenjot diri dalam hal penguasaan ilmu dan teknologi terkait narkoba serta kecanggihan dalam penyebarannya.
Kedua, garda terdepan pemberantas narkoba tak cukup dibekali kepiawaian dalam hal teknologi, strategi, atau kecukupan jumlah personel namun harus andal pula dalam hal menghadapi musuh halus, yakni suap.
Aparat di lapangan tak hanya berhadapan dengan sindikat beringas yang tak segan membunuh. Mereka juga harus melawan rayuan atau godaan menyelewengkan barang bukti narkoba bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah, atau mengemplang rekening dan aset mewah pelaku. Suap dari mafia narkoba bisa mengendalikan para penegak hukum, bahkan pejabat di pemerintahan.
Aparat yang terkena jerat suap bakal melemahkan perang melawan sindikat. Setelah UU dan aparat kuat, pada saat yang sama adalah pemberdayaan masyarakat. Bumi Pertiwi menjadi sasaran bandar narkoba karena jumlah penduduknya besar dan harga narkoba di Indonesia termasuk tinggi dibanding negara lain. Pasar menggiurkan ini membuat jaringan pemasok mengincar benar Indonesia.
Menghadapi kondisi seperti ini, jelas sekali bahwa langkah represif terhadap para pemasok tak cukup. Perlu upaya lebih keras yakni menyadarkan masyarakat agar tidak tertarik dan mengonsumsi narkoba. Gembar-gembor melawan narkoba selama ini dilakukan masih sebatas oleh aparat. Itu pun dilakukan karena tugas dan tanggung jawab profesi. Padahal yang dibutuhkan adalah kesadaran seluruh komponen bangsa melawan narkoba. Dengan demikian seharusnya bukan hanya aparat keamanan, para pendidik dan ulama pun ikut serta mengampanyekan perang melawan narkoba.
Masyarakat harus terus diingatkan dan terjaga terhadap bahaya narkoba di sekelilingnya. Jangan abai terhadap lingkungan sekitarnya dan kemudian terkaget-kaget manakala tetangganya ternyata bandar narkoba. Saat ini masyarakat tidak boleh sekadar tahu bahaya narkoba, tetapi lebih dari itu bahwa masyarakat juga harus paham bahwa narkoba akan melahirkan generasi yang tidak baik bagi masa depan bangsa.
Oleh sebab itu, kewaspadaan kita terhadap peredaran narkoba menjadi salah satu jalan dan cara dalam rangka mengantisipasi dampak buruk narkoba. Mungkin saat ini kita tidak terkena dampak itu, namun bila kita sepele dan tidak waspada, maka dampak buruk narkoba sangat berpotensi mengancam masa depan bangsa.(analisadaily.com)
Opini
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p
Menjajal Pesona China: Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
LIBURAN ke China tidak melulu soal Shanghai atau Beijing. Jika Anda mencari pengalaman liburan yang benar-benar berbeda, perpaduan antara suasana kota yang ramai dan pesona pegunungan yang cantik
Ketombe Tak Mempan Diusir dengan Shampo? Ini Penyebabnya
JAKARTA - Sudah rutin keramas tetapi ketombe tetap muncul dan bahkan semakin membandel? Kondisi ini ternyata tidak selalu disebabkan oleh kurangnya menjaga kebersihan rambut. Dalam bebe