Minggu, 14 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

Opini

Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

detik.com
Jumat, 27 Sep 2019 08:52
detik.com
Jakarta - KUHP saat ini mengancam gelandangan selama 3 bulan penjara. Oleh RUU KUHP, ancamannya diturunkan menjadi sangat ringan yaitu denda adminstrasi maksimal Rp 1 juta atau kerja sosial. Namun, mahasiswa menolaknya sehingga RUU KUHP ditunda disahkan.

Dalam KUHP saat ini ancaman pidana bagi gelandangan dituangkan dalam Pasal 505, yaitu:

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Seorang mahasiswa dari Padang, Debbi Agustio Pratama pernah mengajukan judicial review atas Pasal di atas. Alasannya, sebagai anak punk, ia meras terancam. Kedua, UUD 1945 memberikan kewajiban bagi negara melindungi fakir miskin dan anak terlantar, mengapa gelandangan malah dipenjara.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan tersebut. Menurut MK, perlindungan fakir miskin dengan penggelandangan adalah dua hal yang berbeda.

"Pelarangan hidup bergelandangan merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar," kata Ketua MK Mahfud Md saat membacakan putusan Nomor 29/PUU-X/2012 yang dikutip dari website MK, Jumat (27/9/2019).

Menurut Mahfud yang juga diamini oleh 8 hakim konstitusi lainnya, pelarangan hidup bergelandangan merupakan pembatasan yang menjadi kewenangan negara. Sedangkan memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan negara.

"Manakala negara dengan kemampuan yang ada belum sepenuhnya dapat melaksanakan kewajiban tersebut, tidak dapat menjadi alasan untuk membolehkan warga negara hidup bergelandangan. Dengan demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan pembenar bagi siapa pun untuk melanggar hukum, melakukan penggelandangan, mengabaikan ketertiban umum, dengan alasan negara belum melaksanakan kewajibannya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar," ujar Mahfud MD dalam putusan yang dibacakan pada 3 Januari 2013.

Menurut MK, Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang. Yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum
Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

"Sebagai negara hukum, negara harus membangun sistem hukum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dan ditegakkan oleh aparat hukum. Pasal 505 KUHP, sesuai dengan uraian tersebut di atas, harus dipandang sebagai batasan kebebasan yang diberikan oleh negara, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," pungkas 9 hakim konstitusi dengan bulat tanpa ada satu pun yang berbeda pandangan.

Nah, dalam RUU KUHP, pasal penggelandangan tetap dipertahankan. Bedanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meringankan ancaman hukumannya. Dari ancaman pidana penjara menjadi ancaman administrasi yaitu denda. Bila tidak memiliki uang, bisa dihukum dengan kerja paksa.
Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya. Kita kenalkan dia hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya, disuruh kerja sama hakim. Ini kalau di hukum Belanda ini perampasan kemerdekaan, penjara. Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.

Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di Ibu Kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru maksimal didenda Rp 50 juta.
Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:14

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RIâ€"Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel P

  • Sabtu, 13 Jun 2026 18:13

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia

    Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.