Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Opini
  • Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

Opini

Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

detik.com
Jumat, 27 Sep 2019 08:52
detik.com
Jakarta - KUHP saat ini mengancam gelandangan selama 3 bulan penjara. Oleh RUU KUHP, ancamannya diturunkan menjadi sangat ringan yaitu denda adminstrasi maksimal Rp 1 juta atau kerja sosial. Namun, mahasiswa menolaknya sehingga RUU KUHP ditunda disahkan.

Dalam KUHP saat ini ancaman pidana bagi gelandangan dituangkan dalam Pasal 505, yaitu:

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Seorang mahasiswa dari Padang, Debbi Agustio Pratama pernah mengajukan judicial review atas Pasal di atas. Alasannya, sebagai anak punk, ia meras terancam. Kedua, UUD 1945 memberikan kewajiban bagi negara melindungi fakir miskin dan anak terlantar, mengapa gelandangan malah dipenjara.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan tersebut. Menurut MK, perlindungan fakir miskin dengan penggelandangan adalah dua hal yang berbeda.

"Pelarangan hidup bergelandangan merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar," kata Ketua MK Mahfud Md saat membacakan putusan Nomor 29/PUU-X/2012 yang dikutip dari website MK, Jumat (27/9/2019).

Menurut Mahfud yang juga diamini oleh 8 hakim konstitusi lainnya, pelarangan hidup bergelandangan merupakan pembatasan yang menjadi kewenangan negara. Sedangkan memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan negara.

"Manakala negara dengan kemampuan yang ada belum sepenuhnya dapat melaksanakan kewajiban tersebut, tidak dapat menjadi alasan untuk membolehkan warga negara hidup bergelandangan. Dengan demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan pembenar bagi siapa pun untuk melanggar hukum, melakukan penggelandangan, mengabaikan ketertiban umum, dengan alasan negara belum melaksanakan kewajibannya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar," ujar Mahfud MD dalam putusan yang dibacakan pada 3 Januari 2013.

Menurut MK, Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang. Yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum
Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

"Sebagai negara hukum, negara harus membangun sistem hukum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dan ditegakkan oleh aparat hukum. Pasal 505 KUHP, sesuai dengan uraian tersebut di atas, harus dipandang sebagai batasan kebebasan yang diberikan oleh negara, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," pungkas 9 hakim konstitusi dengan bulat tanpa ada satu pun yang berbeda pandangan.

Nah, dalam RUU KUHP, pasal penggelandangan tetap dipertahankan. Bedanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meringankan ancaman hukumannya. Dari ancaman pidana penjara menjadi ancaman administrasi yaitu denda. Bila tidak memiliki uang, bisa dihukum dengan kerja paksa.
Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya. Kita kenalkan dia hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya, disuruh kerja sama hakim. Ini kalau di hukum Belanda ini perampasan kemerdekaan, penjara. Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.

Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di Ibu Kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru maksimal didenda Rp 50 juta.
Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki