Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • DPM Fakultas Hukum Unilak Hadirkan Ombudsman RI untuk Berikan Kuliah Umum

DPM Fakultas Hukum Unilak Hadirkan Ombudsman RI untuk Berikan Kuliah Umum

Laporan : Sabri
Jumat, 07 Des 2018 12:34
Sabri
DPM Fakultas Hukum Unilak Gelar Kuliah Umum

PEKANBARU— Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, mengundang kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Riau  Ahmad Fitri untuk memberikan  kuliah umum di FH, Rabu (5/12/2018).

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Dekan II Dr. Sandra Dewi SH,MH, Wakil Dekan III Dr.Fahmi.SH.MH,  Ketua Labor Dr.Yeni Triyana, dosen FH-Unilak serta diikuti sekitar kurang lebih 80 peserta dari mahasiswa.

Dalam sambutan resminya, Wakil Dekan III Dr.Fahmi SH.MH menegaskan, kuliah umum dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi (PT) Unilak, Pekanbaru.

Menurut Fahmi, ombudsman hari ini sengaja dihadirikan untuk memberikan kuliah umum, ombudsman adalah suatu lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan pelayanan publik ini sangat penting dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam dunia hukum.

"Melalui kegiatan ini dan hadirnya Ombudsman ditengah-tengah mahasiswa, sekaligus adanya kuliah umum ini, maka kita dapat bekerjasama dengan Ombudsman ini nantinya,"kata Dr. Fahmi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Riau  Ahmad Fitri saat memberikan materi kuliah umumnya menjelaskan tujuan dari ombudsman. Sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha  Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik, tentunya yang sebagian besar atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Ia mengatakan, Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 9 September 2008 lalu, maka perlu hal ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya mahasiswa.
"Sesuai dengan tema kuliah umum hari ini, yakni Aktualisasi Fungsi Mahasiswa dalam mengawasi pelayanan publik, karena mahasiswa juga bagian dari masyarakat akademisi, memiliki peran tersebut, tentunya sangat diperlukan pemikiran bernasnya,"katanya.

Dalam kegiatan itu, beberapa organisasi mahasiswa Unilak turut meramaikan, diantaranya Ketua DPM Fakultas Hukum, Fauzan Syarif, Gubernur BEM Fakultas Hukum Azri Mahendra, dan kepanitiaan kegiatan.(sbi)

Pendidikan
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:35

    Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana

    Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:53

    Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri

    KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:51

    SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

    PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.