Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

Pendidikan,

Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 28 Agu 2025 16:15
okezone.com
Ini perbedaan skema PPPK 2025 penuh waktu dengan paruh waktu. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema yang ditawarkan terbagi dua, yakni paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time).

PPPK paruh waktu sendiri digadang sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan pasca dihapusnya status honorer. Dengan skema ini, mereka tetap berstatus ASN meski jam kerjanya terbatas, serta masih berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.

Jam Kerja

Perbedaan paling mencolok ada pada durasi kerja. Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari. Sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti aturan standar ASN, yakni 8 jam sehari. 

Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam per minggu. Artinya, konsep PPPK paruh waktu serupa dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta yang lebih fleksibel.

Sistem Gaji
Soal gaji, regulasinya masih menunggu kejelasan. Saat ini gaji PPPK diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Sebagai contoh, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok sekitar Rp2,96 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Namun, aturan tersebut belum mengatur secara detail mekanisme gaji pegawai paruh waktu. Jika mengacu sistem swasta, besarannya kemungkinan dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pembayaran bisa lebih fleksibel meski status tetap ASN.

Kesepakatan Kerja dan Peluang Karier
Berbeda dengan penuh waktu yang terikat jam kerja penuh, PPPK paruh waktu hanya mengikuti kesepakatan awal. Model ini memberi ruang bagi pegawai untuk tetap bisa melakukan aktivitas lain di luar tugasnya sebagai ASN. Menariknya, pegawai paruh waktu tetap memiliki peluang jenjang karier. Jika kinerja dinilai baik dan persyaratan administrasi terpenuhi, status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Pendidikan
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 16:40

    Wako Agung Nugroho Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kota Pekanbaru

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyambut kedatangan jemaah haji Kloter 3 Batam asal Kota Pekanbaru, Jumat (5/6/2026). Ia menyapa langsung para jemaah di Bandara Sultan Syarif Kasi

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:36

    Polsek Tanah Putih Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 6

    TANAHPUTIH- Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi remaja dan pelajar di S

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:35

    Penampakan Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Brimob Bersenjata Lengkap Diterjunkan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:01

    Gasak 700 Dolar AS Milik Turis Australia, WN Iran Dibekuk Polisi di Ubud Bali

    Kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AFK atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap sesama warga asing. AFK diduga mengambil uang milik seo

  • Jumat, 05 Jun 2026 13:57

    Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung, Begini Duduk Perkaranya

    Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan bentrokan antara puluhan anggota TNI dengan warga di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, viral di media sosial. Insiden itu disebut dipicu oleh kesalahpahaman

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.