Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

Pendidikan,

Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 28 Agu 2025 16:15
okezone.com
Ini perbedaan skema PPPK 2025 penuh waktu dengan paruh waktu. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema yang ditawarkan terbagi dua, yakni paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time).

PPPK paruh waktu sendiri digadang sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan pasca dihapusnya status honorer. Dengan skema ini, mereka tetap berstatus ASN meski jam kerjanya terbatas, serta masih berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.

Jam Kerja

Perbedaan paling mencolok ada pada durasi kerja. Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari. Sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti aturan standar ASN, yakni 8 jam sehari. 

Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam per minggu. Artinya, konsep PPPK paruh waktu serupa dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta yang lebih fleksibel.

Sistem Gaji
Soal gaji, regulasinya masih menunggu kejelasan. Saat ini gaji PPPK diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Sebagai contoh, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok sekitar Rp2,96 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Namun, aturan tersebut belum mengatur secara detail mekanisme gaji pegawai paruh waktu. Jika mengacu sistem swasta, besarannya kemungkinan dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pembayaran bisa lebih fleksibel meski status tetap ASN.

Kesepakatan Kerja dan Peluang Karier
Berbeda dengan penuh waktu yang terikat jam kerja penuh, PPPK paruh waktu hanya mengikuti kesepakatan awal. Model ini memberi ruang bagi pegawai untuk tetap bisa melakukan aktivitas lain di luar tugasnya sebagai ASN. Menariknya, pegawai paruh waktu tetap memiliki peluang jenjang karier. Jika kinerja dinilai baik dan persyaratan administrasi terpenuhi, status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Pendidikan
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.