Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Kemendikbud Minta Proses Penerimaan Siswa Tidak Mampu Diverifikasi Ulang

Kampus

Kemendikbud Minta Proses Penerimaan Siswa Tidak Mampu Diverifikasi Ulang

Rabu, 02 Jan 2019 14:06
okezone.com

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta ada proses verifikasi kembali SKTM yang digunakan dalam penerimaan siswa baru. Langkah itu untuk mengantisipasi terulangnya kasus SKTM palsu yang mencuat tahun lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, SKTM yang dimanfaatkan orang tua untuk mendaftarkan siswanya pada penerimaan siswa baru seharusnya di verifikasi lagi.

Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan SKTM oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin.

Kemendikbud membuka jalur penerimaan khusus siswa baru dengan memakai SKTM dengan kuota 20%. Masalahnya, adanya jalur khusus ini menjadi kesempatan pihak tak bertanggung jawab untuk menerbitkan SKTM abal-abal pada PPDB tahun ajaran 2018/ 2019. Di Jawa Timur misalnya, jumlah siswa yang dicoret karena ketahuan memakai SKTM palsu ada ribuan orang.

Hamid mengatakan, kasus SKTM palsu pada penerimaan siswa baru tahun lalu menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Permendikbud. Dengan demikian, Kemendikbud pun bisa mempertegas item petunjuk teknis yang bisa mencegah adanya pelanggaran dalam penerimaan siswa baru pada 2019.

"(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Namun, item-nya jauh lebih tegas. Misalnya, SKTM harus diverifikasi," ujarnya saat taklimat media di kantor Kemendikbud kemarin. Lebih lanjut Hamid meminta masyarakat tidak menyalahkan sekolah akan adanya modus penyalahgunaan SKTM.

Pasalnya, sekolah hanyalah pihak penerima siswa baru, baik yang membawa SKTM maupun jalur lain yang tidak mensyaratkan surat tidak mampu tersebut. Dia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal 2019.

Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada pekan kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia.

Jumlah zona yang telah di petakan mencapai 2.580 zona. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Retno Listyarti memberikan rekomendasi agar PPDB tahun ini berjalan lancar. Menurut dia, evaluasi harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah agar Permendikbud bisa sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. "Sosialisasi harus panjang agar dinas dan masyarakat paham kebijakan PPDB," katanya.


(okezone.com)

Pendidikan
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:35

    Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana

    Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:53

    Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri

    KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:51

    SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

    PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.