- Home
- Pendidikan
- Kemendikbudristek: BNSP Tak Pernah Diatur dalam UU Sisdiknas
Kemendikbudristek: BNSP Tak Pernah Diatur dalam UU Sisdiknas
Admin
Rabu, 08 Sep 2021 14:53
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Catharina Girsang membantah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Catharina menyebut BSNP tak pernah diatur dalam UU Sisdiknas.
"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas, Catharina menyebutkan pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pemantauan, pelaporan, pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam penjelasannya dinyatakan badan tersebut harus bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Namun, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma.
"Karena penjelasan adalah penafsiran atas norma. Jadi kalau kita lihat di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama dengan dua perubahan tersebut, pengaturan BSNP ada di dalam Bab XI Pasal 73 sampai dengan 77. Yang mengatur tentang pembentukan BSNP. Jadi pertama kali dalam peraturan perundang-undangan kata atau nomenklatur BSNP ada di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP yang lama di dalam Pasal 73 ayat 1," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Kemendikbudristek tidak wajib tunduk pada penjelasan suatu norma UU. Karena yang dilihat adalah di dalam batang tubuh undang-undang.
Pembubaran BSNP melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menuai protes. Sejumlah penggiat pendidikan maupun bekas anggota BSNP menilai pembubaran itu menyalahi amanat UU Sisdiknas.
Pasalnya pengganti BSNP tak lagi mandiri. Padahal menurut UU Sisdiknas badan standarisasi ini mesti mandiri dan profesional.