Jumat, 26 Jun 2026
Peristiwa,
Pengusaha Ayam Fillet Bakar di Bandung Mengadu ke BPSK Terkait Pemadaman Listrik, Minta Ganti Rugi Rp2 Ribu
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jun 2026 13:45
Seorang pengusaha ayam fillet bakar, Dadi mendatangi Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung pada Kamis (25/6) untuk melayangkan aduan permintaan ganti rugi terhadap PLN terkait pemadaman listrik.
Dadi mengatakan, pemadaman listrik dilakukan PLN telah membuatnya merugi. Dia menyayangkan PLN tak membuat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pemadaman listrik dilakukan.
"Pembakarannya pakai listrik. Jadi ketika mati lampu otomatis enggak bisa melayani pelanggan," kata Dadi.
Apalagi, menurut Dadi, pemadaman listrik dilakukan oleh PLN saat jam pembeli sedang ramai yakni tentang pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hal itu membuatnya kehilangan potensi pendapatan. Melalui aduan yang dilayangkan, dia berharap peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Mungkin harus lebih diutamakan lagi untuk UMKM. Dua jam saja sudah lumayan dampaknya bagi usaha kecil. Jangan sampai terjadi lagi," ucap dia.
Nilai Ganti Rugi
Di lokasi yang sama, akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara menyebut nilai ganti rugi dalam aduan yang dibuat hanya Rp2 ribu. Menurut dia, tujuan utama pengaduan bukanlah terkait nilai, melainkan perbaikan kinerja dari PLN.
Selain menempuh jalur penyelesaian di BPSK, Firman mengaku akan melanjutkan pengaduan ke beberapa lembaga lainnya yaitu Kementerian ESDM, DPR RI, Ombudsman RI, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Tuntutannya saya sarankan Rp 2 ribu saja. Tujuannya bukan mencari keuntungan, tetapi sebagai pembelajaran dan evaluasi karena kebijakan ini sangat merugikan dunia usaha, terutama UMKM," kata dia.
Aduan Ditindaklanjuti BPSK
Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Kota Bandung, Hariang Dede Taufik mengatakan pihak BPSK telah menerima aduan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Langkah awal yang akan dilakukan oleh BPSK adalah memeriksa kelengkapan pengaduan dan memastikan perkara tersebut memenuhi unsur sengketa konsumen.
"Setelah kita terima, kita akan melakukan pemanggilan kepada para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha. Selanjutnya akan dilakukan upaya penyelesaian sengketa konsumen," ujar dia.
Dede memastikan aduan akan segera diproses karena pengadu merupakan pelanggan PLN yang mempunyai hubungan hukum dengan penyedia jasa kelistrikan dan mengaku mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya.
Dede juga mengatakan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan atas suatu barang atau jasa dapat mengajukan pengaduan ke BPSK dengan syarat memiliki bukti transaksi dan bukti kerugian yang bersifat materiil.
"BPSK hanya melayani kerugian yang sifatnya materiil. Harus ada angka dan nilai kerugiannya,"(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/pengusaha-ayam-fillet-bakar-di-bandung-mengadu-ke-bpsk-terkait-pemadaman-listrik-minta-ganti-rugi-rp2-ribu-586056-mvk.html?page=3
komentar Pembaca