- Home
- Pendidikan
- Mengenal Kredit Pendidikan di Indonesia, Apa Syarat dan Ketentuannya?
Kampus
Mengenal Kredit Pendidikan di Indonesia, Apa Syarat dan Ketentuannya?
Sabtu, 19 Jan 2019 09:16
JAKARTA - Kebutuhan akan pendidikan saat ini sudah tak ubahnya seperti kegiatan makan dan minum. Tanpa pendidikan, kehidupan bisa secara perlahan hancur atau bahkan binasa. Maka tak aneh jika sekarang banyak perusahaan yang menyediakan fasilitas berupa beasiswa untuk memberikan pendidikan secara gratis.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989, pendidikan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan, pengajaran, dan latihan. Pendidikan sendiri terbagi menjadi pendidikan formal dan tidak formal. Setiap orang tua pasti menginginkan pendidikan setinggi-tingginya untuk anak. Karena tidak dapat dipungkiri, pendidikan adalah sarana terbaik dalam membentuk generasi berkualitas di segala bidang.
Apalagi zaman kini selalu berubah-ubah, jadi mau tak mau pendidikan wajib diemban setiap anak agar tidak tertinggal oleh persaingan global. Pendidikan pun dapat bermanfaat bagi seseorang yang ingin memperdalam suatu disiplin ilmu yang disukainya. Kali ini CekAja.com mengulas mengenai kredit pendidikan di Indonesia. Simak Ulasannya.
Pengertian Kredit Pendidikan
Jalan keluar dari segala problematika di atas tentunya saja menabung. Tapi menabung dengan cara seperti apa dulu? Harus dimulai sejak dini, bila perlu saat anak masih balita.
Masalahnya, tidak semua orang memprioritaskan hal tersebut dari jauh-jauh hari. Jika keadaan sudah 'kepepet', sementara tabungan tidak memadai, kredit pendidikan bisa menjadi solusi lain yang cukup menjanjikan.
Wacana penerapan program pinjaman dana pendidikan atau student loan ini secara resmi telah dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2018 lalu. Beberapa bank di Indonesia, seperti BRI, BNI, dan BTN pun akan turut merealisasikannya.
Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Universitas Gadjah Mada Didi Achyari mengatakan, kredit pendidikan jika menyasar pangsa pasar serta regulasi yang jelas dapat menjadi salah satu cara untuk memberi akses kepada mereka yang terancam keterbatasan biaya untuk menikmati bangku perguruan tinggi.
Dengan mengenyam pendidikan yang lebih tinggi, kesempatan bekerja menjadi seorang professional pun akan terbuka luas. Sehingga target jangka panjangnya, program ini kelak mampu meretas kemiskinan.
Pinjaman dana pendidikan biasanya diberikan oleh negara baik dari bank/lembaga keuangan swasta maupun badan usaha non-bank lainnya. Karena ditujukan untuk memperbaiki taraf pendidikan di dalam negeri, umumnya skema bunga pinjaman pendidikan cenderung rendah dengan jangka waktu pembayaran yang cukup panjang.
Beberapa kredit pendidikan mewajibkan debitur untuk melunasinya sebelum lulus, namun ada juga yang memberikan jangka waktu hingga debitur lulus dan memiliki penghasilan.
Bagaimana dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT)?
Beberapa perguruan tinggi sebenarnya ada pula yang menerapkan sistem keringanan bernama Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT membagi biaya kuliah menjadi beberapa kelompok.
Dengan sistem ini, biaya kuliah mahasiswa disesuaikan dengan penghasilan orang tua. Di sisi lain, UKT ternyata masih dinilai kurang sepenuhnya membantu.
Banyak orang tua yang meminta keringanan karena justru tidak sesuai dengan penghasilan mereka. Ketegangan antara orang tua dan entitas perguruan tinggi saat penerimaan mahasiswa baru pun otomatis muncul.
Nah adanya kredit pendidikan yang tepat sasaran, boleh dibilang dapat menjembatani hal tersebut. Karena sekalipun orang tua mahasiswa tidak mampu bayar di waktu yang seharusnya, melalui kredit pendidikan orang tua mampu untuk membayar UKT sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi.
Syarat dan Ketentuan Kredit Pendidikan
Sebagaimana bank yang memberikan sejumlah pinjaman, ada syarat dan ketentuan tersendiri bagi calon nasabah ketika ingin mengajukan kredit pendidikan. Jika melihat kebijakan BRI dengan suku bunga Briguna Flexi Pendidikan sebesar 0,65-0,72% per bulan, syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Syarat
Fotokopi identitas diri,
Kartu keluarga,
Slip gaji,
SK Pegawai,
Surat kuasa potong gaji surat rekomendasi tempat bekerja dan universitas, serta dokumen pendukung lainnya.
Ketentuan
Jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun.
Nilai plafon kredit sebesar Rp75-Rp150 juta.
Kredit pinjaman ini diperuntukkan bagi mahasiswa pascasarjana saja. Lalu dengan catatan, sudah bekerja sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan atau instansi, serta memiliki penghasilan yang tetap dibayar selama masa pendidikan.
Berlakunya pun hanya di universitas-universitas yang telah menjalin kerjasama dengan BRI. Lalu, rencana kredit dana pendidikan manakah yang sesuai dengan kemampuan Anda?
Sebisa mungkin lakukan sejak dini. Beruntung kini sudah banyak fasilitas dan produk keuangan yang memudahkan.
Menggapai pendidikan setinggi mungkin tanpa eksklusivitas, bukan
lagi mimpi. Mulai dari UKT, hingga kini ada kredit pendidikan bisa Anda
tempuh untuk merealisaikannya. Sekarang tugas Anda hanya tinggal
merencanakannya matang-matang, selagi waktu masih panjang.
(okezone.com)
PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend
Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas
SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar
Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara
Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri
KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo
SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional
PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se