Jakarta- Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah. Komite Sekolah merupakan perwakilan orangtua murid.
"Komite Sekolah adalah perwakilan orangtua dalam sekolah. Jadi kuncinya, ada di orangtua. Di mana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujarnya Nadiem dalam keterangan tulis, Rabu (25/11/2020).
Meski demikian, kata Nadiem pemerintah daerah memiliki hak untuk membuka sekolah mana yang diizinkan untuk dibuka kembali. Alasan untuk dibukanya kembali sekolah tatap muka, menurut Nadiem karena permintaan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Pemerintah daerah yang terdiri dari kecamatan hingga desa, bisa menilai sendiri mana daerah yang aman. Dan juga bagi sebagian masyarakat sangat sulit untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Lalu dari sisi orangtuanya, tidak perlu khawatir ketika sekolah tatap muka dibuka kembali. Bila orangtua merasa tidak nyaman, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah.
Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ. "Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir," lanjut Nadiem Makarim.
Kapasitas 50 Persen