- Home
- Pendidikan
- Tak Melunasi Iuran Komite, Siswa SMAN 2 Bagan Sinembah Terancam Absen Ujian
Tak Melunasi Iuran Komite, Siswa SMAN 2 Bagan Sinembah Terancam Absen Ujian
Laporan : Afriyanto S
Rabu, 21 Mar 2018 17:22
PEKANBARU- Masih mengenai permasalahan di lingkungan Pendidikan terkait dengan iuran komite. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan bahwa siswa yang tidak membayar iuran komite tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Rabu (21/3/2018).
Melalui informasi dari orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di wilayah Baganbatu, Kabupaten Rohil, mengatakan adanya keluhan orang tua murid dari kelas XII (Duabelas). Bahwa, jika tidak membayar iuran komite Rp60.000,00 sampai dengan bulan Juni, Siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Berdasarkan informasi tersebut, saat dikonfirmasi Spiritriau.com kepada Kepala Sekolah SMA N 2 Bagansinembah, Herdi Reza melalui sambungan seluler, dengan nomor tujuan 082169958xx pukul 15.27 WIB, (21/3). Namun saat dihubungi, nomor seluler yang dituju tidak aktif.
Selanjutnya, menanggapi hal itu, Pelaksana harian (Plh) Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Indra Agus Lukman saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Siswa diwajibkan untuk mengikuti ujian.
"Kalau masalah ujian, jelas seluruh siswa wajib untuk mengikutinya. Kalau masalah iuran komite itu kewajiban juga. Cuman, caranya mengikuti ujian harus menuruti kewajibannya. Kalau pun memang benar adanya kepala sekolah menyatakan seperti itu, saya sebagai Plh Dinas Pendidikan Provinsi Riau hanya bisa menegur saja, "ujarnya.
Saat ini, sambung beliau menyampaikan, bahwa melalui kebijakan dari Gubernur, Kadis untuk dapat membantu yang tidak mampu.
"Kita sekarang itu yang parahnya seperti begini, dari kebijakan itu kita melaksanakan untuk membantu bagi yang tidak mampu. Yang kita sayangkan itu, banyak yang mampu mengaku tidak mampu, mobilnya ada motornya ada, "sesalnya.
Saat ditanyai, apakah dengan surat keterangan (Suket) miskin siswa dapat digratiskan.
"Adapun dengan surat keterangan miskin pun juga tidak bisa dengan suket itu saja. Biasanya dapat dari lurah atau kadesnya kan. Lurah memangnya tau, bahwa miskin tidaknya, jarang taukan, kadang ada minta diteken. Ditekennya. Nah yang jelas begini. Sekarang itu kita juga tuntut kepada kepala sekolah untuk menetapkan mana yang digratiskan siswa itu bersama komitenya khusus bagi yang susah atau tidak mampu, "ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agus Indra Lukman mengatakan dasar hukum untuk iuran komite tersebut diperbolehkan.
"Dasar hukum untuk iuran komite itu ada dari peraturan kementerian. Tetapikan sesuai dari kesepakatan dengan orang tua murid saat rapat komite. Sesuai berapa kebutuhan dari sekolah itu. Misalnya suporternya ada bantuan dari BOS dan Bosnas yang membantu sekolah dengan nilai Rp 1.200.000,00. Sementara kebutuhan siswa itu 3.000.000. Masih kurang kan. Itu yang saat ini dilakukan dari komite tersebut, "paparnya.
Terakhir, beliau menegaskan, bahwa siswa wajib mengikuti ujian. Meskipun kendala siswa belum dapat melunasi kewajiban.
"Yang jelas begini, kalau kepala sekolah mengatakan tidak membolehkan siswa untuk ikut ujian itu salah. Tetapi, untuk di Pekanbaru mengenai hal itu kita terapkan dengan surat penangguhan, kapan siswa itu dapat melunasi kewajiban. Sehingga siswa tetap dapat mengikuti ujian, "pungkasnya.
Sementara itu, dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 12 ayat b yang mengatakan, Komite sekolah, baik perseorangan maupaun kolektif dilarang; Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dan pada Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui
upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat
serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (aft)
Realisasi Penyaluran Bantuan Pangan Bulog Sumut Capai 95 Persen, Siap Lanjut Juli 2026
Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Bulog Sumut) melaporkan pencapaian signifikan dalam realisasi penyaluran bantuan pangan. Hingga saat ini, sekitar 95 persen dari total penerima manfaat di Su
Gandeng Dokter Spesialis Kandungan, Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Terhadap Yuvita
Kepolisian mendalami unsur kekerasan seksual dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban Yuvita Tri Rezeki (29). Kepolisian telah melibatkan dokter spesialis kandungan untuk melakukan peme
Komnas HAM Minta Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Disetop
Jakarta - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Pramono Ubaid menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya lima Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Pemerintah Andalkan Stimulus Rp 26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli dan Ekonomi
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan jika pemerintah terus menjaga stabilitas dan ketahanan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Be
Pemprov DKI Siap Anggarkan Rp 100 Miliar untuk LPDP Jakarta
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk menyokong program beasiswa Lembaga Pengelola D