Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Warga Kampar yang Anaknya Mau Masuk SD dan SMP Negeri Catat Ya, PPDB Dibuka 27 Juni, Kuota Segini

Warga Kampar yang Anaknya Mau Masuk SD dan SMP Negeri Catat Ya, PPDB Dibuka 27 Juni, Kuota Segini

Admin
Jumat, 24 Jun 2022 15:43
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kampar akan dibuka pada Senin (27/6/2022) pekan depan. Ada sebanyak kuota 33.456 kursi yang tersedia.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora Kampar) menjadwalkan masa pendaftaran tiga hari. Mulai dari Senin (27/6/2022) sampai Rabu (29 Juni 2022).

Hasil pendaftaran akan diumumkan pada Sabtu (2/7/2022).

Lalu daftar ulang ke sekolah yang dilamar pada Senin dan Selasa (4-5/7/2022).

Disdikpora Kampar telah menayangkan pengumuman PPDB di situs web ppdb.kamparkab.go.id seperti dilihat, Jumat (24/6/2022).

PPDB dilaksanakan secara online atau daring.

Disdikpora membuka kuota sebanyak 33.456 kursi Calon Peserta Didik (CPD) tahun ajaran 2022/2023.

Tersebar di 580 sekolah negeri jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Situs web tersebut menyediakan petunjuk pendaftaran. Segala persyaratan juga telah dimuat dalam petunjuk.


Pihak Disdikpora belum dapat dimintai penjelasan lebih rinci ihwal PPDB.

Seperti jumlah SD dan SMP negeri. Begitu juga mekanisme PPDB di sekolah swasta.

Tribunpekanbaru.com masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Disdikpora Kampar, M Yasir hingga berita ini diturunkan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Nandang Priatna juga tidak dapat dihubungi.

Sebelumnya, Yasir mengatakan telah menerbitkan Sutat Edaran tanggal 7 Juni 2022. SE itu berisi tentang tata cara dan jadwal PPDB.

Tata cara mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada semua satuan tingkat pendidikan.

Menurut dia, PPDB seperti tahun lalu. "PPDB online seperti tahun kemarin, sudah ada Surat Edaran ke sekolah," katanya pada, Jumat (10/6/2022) lalu.

Dalam SE itu, Disdikpora menegaskan amanat Peraturan Mendikbud agar sekolah mendata seluruh anak berusia 7-15 tahun untuk direkrut masuk ke sistem pendidikan.

Semua kepala sekolah juga diminta mengawal dan memastikan seluruh lulusan SD/MI melanjut ke SMP/MTs.

Kepala SMP/MTs dilarang menolak lulusan SD/MI, apapun kondisinya dan selagi kapasitas mencukupi.

Terhadap anak yang sudah berusia 7-9 tahun wajib diterima. Di bawah usia tersebut, dapat diterima dengan mekanisme yang telah dimuat dalam SE.

Merujuk data pada laman resmi Kemendikbud, terdapat 958 sekolah negeri dan swasta sederajat di Kampar.

SD sederajat sebanyak 559 unit. Terdiri dari negeri sebanyak 463 unit dan swasta sebanyak 98 unit.

SMP sederajat sebanyak 248 unit. Terdiri dari negeri sebanyak 117 unit dan swasta 131 unit.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.