Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • ‪LPPN-RI Minta Polres Rohul Tangani Sesuai Aturan Hukum

Persoalan PT MAN Dengan Warga

‪LPPN-RI Minta Polres Rohul Tangani Sesuai Aturan Hukum

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 20 Nov 2015 19:20
Fahrin Waruwu
Keterangan Poto: Kepala Biro Antar Lembaga LPPNIRI, Provinsi Riau S. Hondro

ROKAN HULU - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, melihat ada yang aneh dalam penegakan hukum, terkait konflik lahan antara pihak Managemen PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) dengan masyarakat Desa Pagar Mayang, di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Informasi ini disampaikan,
Kepala Biro Antar Lembaga LPPNIRI, Provinsi Riau S. Hondro, di Pasir Pangaraian, kini lembaganya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mapolda Riau dan Mabes Polri, sebab dinilai ada yang tidak beres dalam penanganan persoalan antara Managemen PT MAN dengan masyarakat Pagar Mayang.

"Kita sudah turun kelapangan dan melihat fakta-fakta yang ada, sebab masyarakat yang memiliki lahan, malah dituduh mencuri di tanah sendiri, padahal hasil kerja sama dengan sistem pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) sudah berakhir pada tahun 2007 lalu," sebutnya.

Lanjutnya, pihak Polres Rohul harus arif dalam penegakan hukum, kemudian pihak Pemkab Rohul, termasuk Bupati Rohul Achmad, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rohul jangan diam, tapi harus membela rakyat, bukan orang yang berkepentingan atau koorporasi.

"Hasil komunikasi dengan Polda Riau, akan digelar perkara di Mako Polda Riau, kita minta Polisi memanggil Mantan, Direktur PT MAN Barmansyah, kini rakyat merasa dizholimi pihak PT MAN bersekongkol dengan aparat desa, termasuk kepala desa, karena  tidak mau merspon keluhan-keluhan  masyarakat, padahal itu terbukti penggelapan hak milik masyarakat berupa sertifikat milik masyarakat," bebernya.

Terangnya, sengketa lahan managemen PT MAN dengan warga Desa Pagar Mayang berjumlah ratusan orang diwakilkan 3 desa, memberi kuasa kepada LPPN-RI, untuk membebaskan lahan mereka dari pendzoliman menagemen PT MAN, yang berdomisili di Tambusai Utara-Rohul.‬

Katanya, lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal  29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.

"Perlu kita ketahui kalau di Desa Payung Sekaki lahan masyarakat sekitar  128 hektar, sedangkan di Desa Pagar Mayang sekitar 164 hektar, kami akan menggugat perusahaan, kami berjanji akan menuntaskan persoalan sampai selesai, apa yang ada pada  perjanjian tidak pernah sesuai dengan kontrak yang ada, " tuturnya.

Diutarakannya, lahan tersebut benar-benar lahan masyarakat, maka dengan ini masyarakat meminta kepada LPPNRI untuk menjembatani permasalahan ini dengan baik, jelas-jelas masyarakat juga merasa terzolimi atas tindakan managemen PT MAN yang dinilai arogansi untuk merebut lahan masyarakat. Termasuk peran  Kepala Desa Payung Sekaki, Budiyanto dan Kepala Desa Pagar Mayang, Suyadi.

Di tempat yang sama, Tokoh masyarakat Pagar Mayang, Tunggal, meminta supaya warga yang ditahan pihak Polres Rohul supaya segera dibebaskan, sebab nyata-nyata itu lahan masyarakat masa dituduh mencuri di tanah sendiri, perusahaan yang seharusnya sebagai investor bisa mensejahterakan rakyat malah menjebak masyarakat untuk menguasai sepenuhnya tanah-tanah masyarakat tersebut.

"Penegak hukum lihat kami masyarakat yang tertindas,  jangan menutup mata, kami tidak dapat apa-apa di tanah kami, malah kami dipenjara karena kami memperjuangkan hak kami, pak Kapolres Rohul, tolong tunjukan rasa belas kasihanmu dan hati nurani bapak, bebaskan lah warga kami, " ungkap  Tunggal dengan nada sedih.

Tunggal juga merasa heran dengan penegakan hukum di Polres Rohul, mereka seolah-olah memihak kepada perusahaan, padahal jelas-jelas itu milik masyarakat, perusahaan hanya membodoh-bodohi rakyat. "Kalau seperti ini, pihak Pemkab Rohul tutup mata, polisi seperti berpihak ke perushaan. Maka Saya juga rela ditahan demi masyarakat,  untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat 3 desa," tuntasnya. (Fah)‬

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 14 Mei 2026 16:30

    Polrestro Tangkot Bekuk 36 Penjahat Jalanan dalam Sebulan, Ungkap 52 Kasus.

    Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal-nya dalam memerangi kejahatan jalanan selama sebulan belakangan. Sebanyak 52 kasus terungkap, dengan t

  • Kamis, 14 Mei 2026 16:06

    Ratusan Motor Ludes Saat Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo

    Jakarta - Kebakaran hebat terjadi di parkiran sepeda motor karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ratusan sepeda motor milik karyawan pabrik hangus terbakar. Keru

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:52

    11 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Rahasia Kesehatan Alami dari Rempah Nusantara

    Air rebusan kunyit, minuman tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, kini semakin populer berkat berbagai manfaat kesehatannya. Minuman ini dibuat dari rimpang kunyit, sebuah rempah dengan wa

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:48

    Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong

    Jakarta-(18) tewas usai digigit ular weling saat nongkrong di Land Bow, Pasir Jaya, Bogor Barat. Sementara rekannya, H (21), kini kritis di ICU RS UMMI.“Betul, satu orang yang meninggal. Kejadian ke

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:26

    Potret Dampak Longsoran TPA Cipayung Depok di Permukiman Warga Sekitar

    Longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, memperparah banjir di wilayah perbatasan Sawangan dan Cipayung. Tump

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.