43 Warga Semarang Tak Pakai Masker Dihukum Berdoa di Makam Pasien Covid-19
Admin
Selasa, 27 Okt 2020 15:51
Sebanyak 43 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak pakai masker dihukum berdoa di depan makam korban covid-19, TPU Jatisari, Mijen, Semarang, Selasa (27/10).
Para pelanggar langsung didata oleh penyidik Satpol PP Kota Semarang. Mereka langsung disuruh naik mobil patroli menuju ke komplek makam korban covid-19. Sesampainya di lokasi, puluhan orang disuruh baris menghadap ke makam diminta mendoakan korban covid-19 yang telah meninggal dunia.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan hukuman merenungkan doa di makam korban covid-19 sengaja dilakukan agar masyarakat mengetahui pentingnya memakai masker di tengah pandemi.
"Hukuman ini sengaja diberikan pelanggar sengaja dipilih agar pelanggar mensyukuri anugerah kehidupan yang diberikan Allah. Maka kita harus tertib pakai masker dan patuh protokol kesehatan selagi masih hidup," kata Fajar Purwoto, Selasa (27/10).
Dia mengungkapkan mestinya masyarakat memiliki kesadaran patuh protokol Kesehatan. Aparat keamanan gabungan hanyalah sebatas pengawasan dan pembinaan.
"Jangan hanya bicara kapan Corona berakhir, tapi bicaralah apakah diri kita sudah tertib protokol kesehatan?," ungkapnya.
Fajar sendiri pernah terpapar corona dan berhasil sembuh. Oleh karena itu pihaknya mengajak para pelanggar agar di kemudian hari lebih tertib dan mensyukuri kehidupan.
Seorang pelanggar Rivan (43) mengaku terenyuh ketika dirinya dihukum berdoa di makam korban Corona. Menurutnya, dengan hukuman ini bisa jadi gambaran untuk lebih patuh menggunakan masker.
"Saya ini sebenarnya pakai masker. Cuma hari ini kebetulan lupa. Saya merasa malu," kata Rivan.