Selasa, 04 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 83 Jenis Komoditas Pengganggu Tumbuhan Dimusnahkan

Peristiwa

83 Jenis Komoditas Pengganggu Tumbuhan Dimusnahkan

Senin, 04 Mar 2019 14:40
Detik.com
Balai Karantina Musnahkan 83 Jenis Komoditas tanaman
SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnakan 83 jenis komoditas tanaman yang tidak sesuai prosedur kesehatan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MPOPTK).

Komoditas tanaman tersebut terdiri dari benih padi, benih sayuran, tanaman hias, bunga potong dan palet kayu.

Kepala Bidang Karantina Pertumbuhan BBKP Surabaya Yusup Patiroy mengatakan, setiap media pembawa OPTK harus melalui prosedur yang benar. Seperti dilengkapi sertifikat kesehatan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan. Kemudian diserahkan ke karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

"Jadi sebagian besar ini adalah tidak memenuhi persyaratan dan tidak dilengkapai sertifikat kesehatan dari negara asal. Jadi yang kita bakar ini ada 83 item dari 19 negara," kata Yusuf usai pemusnahan MPOPTK di instalasi karantina Banjarsugihan, Tandes, Surabaya, Senin (4/3/2019).

Negara-negara asal yang dimaksud seperti Belanda, Ceko, Jepang, Kanada, China, Kroasia, Taiwan, Thailand, India, USA, dan Polandia. Menurut Yusup, komoditas tanaman tersebut paling banyak datang dari Negeri Tirai Bambu dan Gajah Putih.

Yusup menambahkan, dari 83 jenis komoditas, 2 di antaranya positif terinfeksi bakteri. Yakni sawi dan kubis yang didatangkan dari Jepang.

"Ada OPTK dari Jepang jenis komiditi sawi dan gubis. PTK jenis bakteri dampaknya ini kan belum ditemukan di Indonesia. Namun bisa menyebabkan kerugian dan kematian. Jadi dengan dimusnahkan ini kita berharap tidak berdampak dan menyebar ke tanaman yang ada di Indonesia," imbuh Yusup.

Menurut Yusup, BBKP melakukan penahanan terhadap media pembawa OPTK sejak Juni 2018 sampai Januari 2019. Yakni dengan dasar hukum UU No 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan, ikan dam tumbuhan, PP nomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan.

"Di mana sesuai Permentan nomor 31 tahun 2018 tidak bisa diberikan perlakuan sehingga harus dimusnahkan," pungkas Yusup.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 04 Agu 2026 09:24

    KPK Periksa Pejabat Humas Bank BJB dan Dua Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Iklan

    JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (

  • Selasa, 04 Agu 2026 09:20

    Bupati Siak Ingatkan Warga Manfaatkan Pemutihan PKB, Tunggakan dan Denda Dihapus

    SIAK-Bupati Siak Afni mengimbau masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau selama 1â€"31 Agustus 2026.Program yang diluncurkan dalam

  • Selasa, 04 Agu 2026 09:17

    Susuri Sungai Gansal, Tim Ekspedisi Merah Putih Antar Bendera dan Bansos untuk Suku Talang Mamak

    RENGAT - Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau bersama jajaran Polres Inhu sampai di Dusun Nunusan, Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Minggu (2/8/20

  • Selasa, 04 Agu 2026 09:16

    Abaikan Klaim Gencatan Senjata, Serangan Pasukan Israel Tewaskan 13 Orang

    JAKARTA - Proses negosiasi kesepakatan Gaza kembali menghadapi tantangan setelah Pemerintah Israel menolak klaim publik terkait posisi mereka. Pihak berwenang Israel menanggapi dingin pengumuman kelom

  • Selasa, 04 Agu 2026 09:14

    Pompong Pengangkut Pekerja Sagu Tenggelam di Perairan Mengkikip, Dua Orang Hilang

    SELATPANJANG â€"Sebuah kapal pompong yang mengangkut pekerja penebang sagu tenggelam di Perairan Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (3/8/2026) sekitar pu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki