Sabtu, 08 Agu 2026

Peristiwa

Akhir Drama Kades Pendukung Sandiaga

Kamis, 20 Des 2018 10:43
Detik.com
Mojokerto - Drama kasus Kepala Desa (Kades) Suhartono, akhirnya berakhir. Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

Di sana, Kades yang akrab disapa Nono itu harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Nono dijemput dari rumahnya secara persuasif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penjemputan Nono juga dibantu anggota Polres Mojokerto. Nono lalu dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Kades berpenampilan nyentrik ini lantas digelandang ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.

"Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember kemarin," kata Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno. Rudy berharap perkara yang menjerat Nono menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Indonesia agar menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2019.

"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kades supaya bersikap netral," terangnya.

Meski terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, Kades Nono menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Itu dikatakan Nono saat digelandang petugas ke mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Jika selama hadir di persidangan dia nampak ceria dan sesekali mengacungkan dua jarinya, kali ini Nono nampak lesu. Kades berpenampilan nyentrik ini tak sekalipun mengacungkan jarinya.

"Putusan saya jalani apa adanya seperti aturan yang berlaku. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan," kata Suhartono.

Suhartono juga melontarkan alasannya mencabut banding yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (17/12).
"Ya saya konsekuen saja, tak mau bertele-tele, saya bertanggungjawab," ujarnya.

Kendati harus menjalani hukuman penjara, Nono mengaku tidak mengubah dukungannya di Pilpres 2019. Dia menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Tetap Prabowo-Sandi," tegas Nono.

Dalam persidangan selama 7 hari di Pengadilan Negeri Mojokerto terungkap fakta Kades Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga dan aktif di acara penyambutan tersebut.

Acara penyambutan Sandiaga ini diawali dengan rapat di rumah Suhartono, Jumat (19/10) yang melibatkan terdakwa, istrinya, Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi dan sejumlah warga lainnya. Usai pertemuan, esok harinya Sunardi memesan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Saksi juga memesan musik patrol untuk meramaikan acara penyambutan.

Suhartono lantas mendikte istrinya untuk mengirim pesan di grup whatsapp PKK Desa Sampangagung. Pesan tersebut berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.

Puncaknya pada Minggu (21/12) sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar 200 massa yang digalang Suhartono, menghadang rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.

Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.

Suhartono mengaku menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 08 Agu 2026 07:57

    Anggota Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Turunkan Material Semen

    Halmahera Timur-Semangat gotong royong terus ditunjukkan personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dalam mendukung percepatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Anggota Satgas menurunkan m

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:48

    Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi

    Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:42

    Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab

    Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:34

    Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar

    Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:22

    Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot

    PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki