Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Alamak! Urus Sertifikat Tanah, Warga Bungaraya Diduga Dipungli Rp 6,8 Juta

Alamak! Urus Sertifikat Tanah, Warga Bungaraya Diduga Dipungli Rp 6,8 Juta

Laporan : Sahril Ramadhana
Selasa, 27 Des 2016 18:37
net
Ilustrasi sertifikat tanah.
SIAK - Salah seorang warga Paket B Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, sebut saja namanya Ana, mengaku gerah dengan sikap oknum desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak yang meminta uang sebesar Rp 6,8 juta untuk biaya pengurusan balik nama sertifikat lahan.

Parahnya, kendati uang tersebut sudah diserahkan Ana kepada salah satu oknum, namun sampai saat ini sertifikat tanah kurang lebih seluas 2 hektare itu belum diterbitkan pihak BPN Siak.

"Sudah dua bulan yang lalu saya kasih uang Rp 6,8 juta itu kepada oknum desa yang diserahkan ke oknum BPN Siak, tapi sampai sekarang sertifikat tanah itu tak kunjung diterbitkan," kata Ana kepada spiritriau.com, Selasa (27/12/2016).

Saat ditanya kenapa tidak mengikuti program pemerintah melalui Prona, Ana mengaku tidak pernah tahu terkait program tersebut. Karena, selama ini pihak Desa dan Kecamatan tak pernah melakukan sosialisasi.

"Tak tahu kita pak, setahu saya tak pernah desa atau kecamatan mensosialisasikan program Prona yang katanya gratis itu," keluh Ana.

Sementara, terkait keluhan masyarakat tersebut, berbanding terbaik dengan pernyataan Kepala BPN Siak melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Siak Usman.

Ia mengatakan, dari 2.500 persil lahan yang diterbitkan menjadi sertifikat melalui program Prona di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2016, semua biaya ditanggung pemerintah.

"Artinya, warga tidak dibebankan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah asli melalui program tersebut," tegas Usman.

Dia menyarankan warga agar melaporkan kalau ditemukan ada oknum yang meminta biaya untuk mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah pusat itu.

"Kalau ada warga yang merasa dirugikan, silakan lapor polisi saja," ujarnya.

Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta mengaku siap menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang memunggut biaya untuk proses pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona dan Taskin.

"Kalau pengawasan dari Polres Siak memang belum ada, itu baru interen mereka saja. Tapi, kalau ada warga melapor, merasa dirugikan, kita siap tindaklanjuti," tegasnya. (ril)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.