Api di Kebun Meluas Hingga Hanguskan 1,5 Ha, Polres Siak Tetapkan 2 Tersangka Karhutla

admin
Rabu, 29 Jan 2020 13:48

SIAK - Polres Siak kembalikan tetapkan 2 warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).Karhutla itu terjadi di lahan sawit di KM 09, RT 04 RK 02 Kampung Mengkapan, kecamatan Sungai Apit.
"Telah terjadi peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Sungai Apit dan telah diamankan 2 orang diduga pelaku pembakaran tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Bripka Dedek Prayoga, Selasa (28/1/2020).
Ia menceritakan, Senin (27/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan milik warga bernama Musli Hudin.
Lahan itu dikelola oleh saudara kandungnya Nasrun.
Awalnya kebakaran terjadi pada Minggu (26/1/2020) sekira pukul 07.00 WIB.Warga bernama Nasrun bersama Mahmudin pergi ke kebun sawit milik saudaranya Musli Hudin.
Sesampainya di lokasi kebun masing-masing, Nasrun dan Mahmudin langsung membuat perun atu membakar daun kering dan kayu-kayu yang sudah ditebas.
"Daun kering dan kayu-kayu itu dikumpulkan dengan menggunakan tangannya pada 2 titik lobang yang sudah disiapkan masing-masing pelaku dan dibakar dengan menggunakan mancis," kata dia.
Hingga siang hari sekira pukul 11.00 WIB, keduanya pulang ke rumah dalam keadaan api perun sudah mati.Sekira pukul 14.00 WIB, Nasrun dan Mahmudin kembali ke kebun.
"Seperti biasa langsung membuat api perun pada titik lobang yang sudah disiapkan. Hingga pukul 16.30 WIB, kedua pelaku pulang kembali ke rumah dengan kondisi titik perun yang dibuat masih terdapat bara api yang menyala," kata dia.
Pada pukul 23.00 WIB, warga lain bernama Rosidin melihat adanya api yang mulai membesar pada lahan yang dikelola oleh Nasrun dan Mahmudin itu.Rosidin langsung memberitahukan kepada Nasrun dan Mahmudin.
Mereka pun melakukan upaya pemadaman yang ikut dibantu oleh warga sekitar."Hingga Senin kemarin, api pada lokasi tersebut tidak berhasil dipadamkan. Akan tetapi api mulai menyebar luas hingga terbakar lebih kurang 1,5 hektare," kata dia.
Setelah diketahui terjadinya Karhutla di Kampung Mengkapan itu, Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar memerintahkan tim antisipasi Karlahut Polsek Sungai Apit untuk melakukan upaya pemadaman dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Sungai Apit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit Ipda Kasaman Saragih mengamankan Nasrun dan Mahmudin."Keduanya dibawa ke Mapolsek Sungai Apit dan ditetapkan sebagai tersangka Karhutla," kata dia.
Pasal yang dipersangkakan atas kedua pelaku adalah Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selanjutnya Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan terakhir Pasal 187 ke (1) KUHPidana "barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.