(Foto: Jonathan Surbakti)
Rapat Pemilihan Pengurus KT-RBT untuk priode masa Bhakti tahun 2020-2003 Sabtu (14/11/2020) di Aula Kantor Kepenghuluan Rantau Bais.
ROKAN HILIR-Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT-RBT) yang memiliki lahan seluas 2000 hektare yang berada di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Sabtu, menggelar Rapat Pemilihan Pengurus untuk priode masa Bhakti tahun 2020-2003 Sabtu (14/11/2020) di Aula Kantor Kepenghuluan Rantau Bais.
Rapat pemilihan pengurus yang diinisiasi oleh Pihak pemerintah Kepenghuluan Rantau Bais ini dilakukan mengingat Pengurus periode 2017- 2020 sudah berakhir pada September 2020 lalu. Seperti diketahui selama dibawah kepemimpinan Ketua Drs. Arwansyah dan Sekretaris H.Arifin Achmad, KT- RBT tidak pernah melaksanakan rapat anggota tanunan ( RAT) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sesuai surat undangan yang diterima oleh setiap anggota, agenda rapat kali ini adalah agenda pertanggung jawaban dari pengurus lama sekaligus pemilihan pengurus baru untuk Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dalam laporan pertanggungjawaban Ketua KTRB Priode 2017-2020,dilakukan oleh Sekretaris, H.Arifin Achmad karena ketua sendiri waktu tidak tidak aktif karena sesuatu hal. Cukup alot dalam dalam laporan pertanggungjawaban ini, apalagi pada sesi Tanya jawab oleh anggota KT RBT. Bahkan sewaktu di sesi acara pemilihan Ketua KTRBT yang baru, mantan Sekretaris KTRB, H.Arifin Achmad keluar dari rapat karena menurutnya acara tersebut tidak sesuai dengan AD/RT. Namun diambil kebijakan oleh pengurus lainnya rapat pemilihan ketua KTRBT tetap dilanjutkan.
Dari hasil keputusan rapat yang dihadiri anggota sebanyak 78 orang, jabatan Ketua KT- RBT kembali dipercayakan kepada Drs Arwansyah, sedangkan Sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh H. Arifin Achmad saat ini di percayakan kepada H.Julizar SE sedangkan untuk Bendahara dijabat oleh Homsar Huzam SE.
Agenda rapat pertangungjawaban pengurus dan Pemilihan Pengurus baru ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Rantau Bais Yusri Iskandar ST, Penasehat KT- RBT Nazar Tambusai, serta para pengurus lama lainnya .
Pantuan awak media Sabtu (14/22/2020), setelah kepengurusan lama dibubarkan kembali rapat yang diinisiasi oleh pihak Kepenghuluan dilanjutkan dengan pemilihan Pengurus baru , terlihat saat itu mantan Sekretaris H.Arifin Achmad meninggalkan ruangan rapat, karena adanya perbedaan pendapat dengan beberapa anggota yang hadir, Arifin Achmad, saat itu meminta kepada panitia agar rapat pemilihan pengurus baru dapat di undurkan untuk 14 hari kedepan dengan alasan dirinya agar menyiapkan seluruh laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan KT- RBT.selama dirinya menjabat sebagai sekretaris .
Arifin Achmad beralasan penundaan ini karena berkas data dan laporan KT- RBT belum dapat diserahkan kepada anggota dan pengurus baru yang terpilih, dijelaskannya bahwa rapat tersebut juga belum memenuhi syarat sesuai aturan yang tertuang dalam Ad/ RT yang ada di KT-RBT .
Terlihat saat itu Arifin Achmad dan beberapa anggota lainya meninggalkan ruang rapat dengan alasan jumlah anggota yang hadir dalam rapat pemilihan pengurus baru tidak mencukupi untuk qorum sesuai AD/ RT.
Namun setelah peserta anggota rapat dan pengurus lainya berpedoman berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu Nomor 15 Tanggal 07-11-1995 sebagaimana akta perubahan terakhir nomor 33 tanggal 20 September 2017 tentang peryataan berita acara rapat penyempurnaan pengurus dan revitalisasi Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu maka pengurus periode 2017- 202 telah berakhir ,akhirnya dengan kesepakatan bersama proses pemilihan pengurus baru tetap dilaksankan dan berjalan dengan baik (jon)
Pemilihan Ketua KTRBTPeristiwa