Awas Jadi Kendaraan Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Mei di Riau
admin
Rabu, 01 Feb 2023 11:10
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Sebab mulai Rabu (1/2/2023) besok hingga 31 Mei 2023 mendatang Pemprov Riau resmi memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
"Kami imbau masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya," kata Gubri Syamsuar, Selasa (31/1/2023).
Program ini, kata Gubri, dijalankan agar masyarakat bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak.
Sebab pada tahun 2023 ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersama Tim Pembina Samsat Nasional akan segera menerapkan pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ).
Berdasarkan undang-undang tersebut, menyatakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan.
Jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali," ujarnya.
Gubri mengatakan, dampak dari penerapan sanksi terhadap kendaraan atas Undang-Undang tersebut adalah, status kendaraan menjadi bodong atau ilegal.
"Kalau sudah begitu, tentu kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan dan kendaraan itu tidak dapat diperjualbelikan karena menjadi tak bernilai," katanya.
Sebelum hal tersebut terjadi, maka pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pembambayaran pajak kendaraan bermotor nya agar segera membayar pajaknya.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi dan meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Solusi yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan diterbitkan 2 Peraturan Gubernur tersebut, maka masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Antara lain bebas Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022 ).
Ketiga Bebas Sanksi Administrasi/Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Keempat, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Hasil Lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Kelima Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutangtTahun keempat, kelima dan seterusnya.
Keenam Pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak berbadan usaha yang Melakukan Mutasi Masuk ke Provinsi Riau ( khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022).
Terakhir adalah Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 persen perbulan ( berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir .
"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada para wajib pajak khususnya kwajib pajak endaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 sehingga target pendapatan Pemerintah Provinsi Riau dari sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target," ujar Gubri.
Seperti diketahui, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi diberlakukan mulai Rabu (1/2/2023) besok.
Program ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang.
"Iya, program penghapusan denda pajak mulai kita berlakukan 1 Februari besok sampai 4 bulan kedepan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023).
Dengan diberlakukan program ini, maka pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotornya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.