Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Begal Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda di Tangerang Diamankan

Peristiwa

Begal Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda di Tangerang Diamankan

Rabu, 27 Mar 2019 14:43
Merdeka.com
Ilustrasi borgol.
TANGERANG - Dua pemuda berinisial ML alias AF (15) dan DH alias OY (17) diamankan Polres Metro Jakarta Barat, karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Mereka ditangkap di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, kedua tersangka terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Ivan (22) di Jalan Daan Mogot dan Aditya Mau Endra di pasar di Kembangan beberapa waktu lalu.

"Salah satu pelaku (DH) ini menjadi eksekutor dalam aksi kelompok ini. Sedangkan untuk pelaku ML, dia ikut juga terlibat," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Tersangka ML diringkus di kediamannya di Jalan Darussalam, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari Minggu (24/3) sekira pukul 18.00 WIB. "Sementara, tersangka DH ditangkap di Jalan Ketapang, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (7/3)," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengeroyokan bermula saat mereka berkumpul di wilayah Cipondoh, Tangerang. Di mana para tersangka ini mengendarai sepeda motor dan berkeliling hingga ke wilayah Jakarta Barat.

"Mereka ini berkeliling untuk mencari korban yang dapat dirampas. Akhirnya para pelaku berhasil merampas tas seorang wanita di kawasan Kembangan," ujar Sitepu.

Namun, tas yang telah dirampas itu hanya berisi alat make-up. Sehingga, para pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Saat dalam perjalanan pulang, lanjutnya, para pelaku ini bertemu dengan korban lainnya bernama Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Tanpa basa-basi, mereka melayangkan celurit ke arah korban.

"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok di bagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat diselamatkan," pungkas Edi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.



Sumber: merdeka.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki