Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis Umrah Berdarah Rp1,2 Miliar, Tokoh Berkuda Nasional Tewas di Tangan Rekan Bisnis

Peristiwa

Bisnis Umrah Berdarah Rp1,2 Miliar, Tokoh Berkuda Nasional Tewas di Tangan Rekan Bisnis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Feb 2026 09:28
(FotoGoriau.com)
BANTUL â€" Akhir hayat Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, berakhir tragis di hamparan Gumuk Pasir, Parangtritis. Pria yang dikenal di dunia olahraga berkuda ini ternyata menjadi korban penyiksaan perlahan selama satu pekan sebelum akhirnya jasadnya ditemukan oleh pencari rumput, Rabu (28/1/2026).

Polres Bantul mengungkap bahwa motif di balik kekejaman ini adalah dendam bisnis travel umrah senilai Rp1,2 miliar. RM (41) dan FM (61) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan brutal yang menyebabkan tewasnya Herlan.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, membeberkan kronologi yang memilukan. Penyiksaan dimulai sejak 16 Januari 2026. Dipicu emosi karena kesepakatan bisnis yang macet, RM berkali-kali menghujani korban dengan pukulan dan tendangan. Kekerasan memuncak hingga korban berada dalam kondisi sangat lemah.

"Kondisi korban bahkan sampai buang air kecil di celana, sudah tidak bisa bergerak, namun terus mengalami kekerasan karena harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban," ujar Bayu dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Bukti paling mengerikan datang dari rekaman CCTV di sebuah homestay di Sleman. Pada 27 Januari petang, kamera menangkap momen saat RM dan FM menggotong tubuh Herlan yang sudah sekarat dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza sewaan.

Tanpa rasa iba, para pelaku membawa korban ke kawasan Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB. Di sana, dalam kondisi kritis dan tak berdaya, Herlan diletakkan begitu saja hingga mengembuskan napas terakhirnya di tengah kesunyian malam pesisir Bantul.

Hasil visum menunjukkan luka-luka yang mengerikan: tulang iga yang patah berurutan akibat benda tumpul serta memar pada serambi jantung. Luka lebam dan sobek juga menghiasi wajah, telinga, hingga leher pria lansia tersebut.

"Kekerasan benda tumpul di dada korban mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan, itulah yang diduga memicu kematian," tambah AKBP Bayu.

Kini, RM dan FM terancam menghabiskan waktu 15 tahun di balik jeruji besi sesuai Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat kelam bagaimana sengketa bisnis bisa berubah menjadi aksi kriminal yang melampaui batas kemanusiaan.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.