Internet
Ilustrasi
DUMAI - Suara dentuman house musik terdengar keras di setiap room yang ada di karoke comford Dumai. Wanita-wanita seksi dengan berpakaian minim terlihat di beberapa lorong yang ada di tempat hiburan malam yang disenyalir menjadi tempat pesta narkoba jenis ektasi bagi para pelanggannya. Hal itu semakin jelas dengan harga jual satu botol aqua dengan harga Rp60.000.
Para wanita berpakain minim itu tentunya sangat bertentangan dengan adat melayu yang identik dengan islam. Wanita muda itu juga bisa di bayar untuk menemani karaoke para pelanggan. Mereka dibayar Rp100 ribu perjamnya. Bila beruntung bisa juga mendapatkan pelayanan lebih dari wanita seksi tersebut.
Selain itu, karoke comfort dengan sengaja melanggar perwako yang telah dikeluarkan pemerintah kota Dumai. Itu terlihat jelas di pintu masuk karaoke tersebut. Disana ditulis dikertas yang diprint jam operasional karaoke Comfort buka sejak pukul 14.00 WIB dan tutup pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Padahal, berdasarkan Perwako No. 21 Tahun 2013 tersebut, Pemko Dumai membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB pada malam biasa dan hingga pukul 01.00 WIB pada malam hari libur.
Dengan demkian hotel comfort dengan sengaja melanggar aturan. Namun sayangnya kondisi ini tampaknya dibiarkan dan tidak mendapat teguran baik dari Satpol PP sebagai penegak perda maupun Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan Penanaman modal Kota Dumai sebagai instansi yang mengeluarkan izin.
Berdasarkan pantauan tidak hanya Karaoke Comfort saja yang melanggar aturan perwako, hampir seluruh hiburan malam di Kota Dumai juga melakukan hal yang sama. Hampir seluruh tempat hiburan malam buka hingga pukul 02.00 WIB.
Diantaranya Karaoke Cahaya jalan Kelakap Tujuh, Vista Karaoke Jalan Ombak, Dinasty Karaoke Jalan Ombak, Karaoke Trio Jalan Jeruk, Karaoke JS Star Jalan Ombak dan Karoke Mawar Jalan Pulau Payung. Karaoke Cempaka, KYT Karaoke, Salon dan Karaoke Sumi, DM Planet, Cahaya Karaoke dan KWR juga buka hingga pukul 02.00 WIB bahkan lebih.
Kendati sudah jelas-jelas melanggar perwako, General Manager Hotel Comfort Suryana membantah jika fasilitas hotel KTV yang dikelolanya tidak taat aturan. "Perlu dijelaskan bahwa fasilitas KTV ini merupakan satu kesatuan dari managemen hotel comfort tidak terpisah, kami tetap taat aturan yang ada,"jelasnya.
Sementara itu, mengenai wanita penghibur yang disediakan pihak hotel, pihaknya menyebutkan itu hanya pemandu lagu, dan setia pemandu lagi itu dibayar perjam oleh masing-masing tamu. "Kalau tidak salah satu jam Rp60.000 ribu," tuturnya.
Sedangkan, Manager HRD Hotel Comfort, Sukari mengatakan memang ada tulisan di pintu masuk KTV mengenai jam operasional karoke yakni pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Ia beralasan bahwa itu merupakan kesalahan dari pihak ktv dan akan diperbaiki lagi.
"Jadi memang ada tengat waktu kami berikan kepada tamu, sampai pukul 02.00 WIB, untuk menghabiskan minuman mereka, jadi pada intinya kami tetap dibatas waktu yang telah ditentukan," tambahnya.
Sedangkan Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan terkait jam operasional memang sudah ditegaskn dalam perwako tidak ada tolelir waktu lagi. "Kalau melebih waktu, berartinya menyalahi aturan, tidak ada alasan apapun," tutupnya.(vie)
Peristiwa