Rabu, 22 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Buntut Kalimat Kontroversial di Kejaksaan Agung, Pelaporan Hotman Paris Terus Bergulir

Peristiwa,

Buntut Kalimat Kontroversial di Kejaksaan Agung, Pelaporan Hotman Paris Terus Bergulir

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jul 2026 10:07
JAKARTA - Pernyataan kontroversial yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Gedung Kejaksaan Agung pekan lalu berbuntut panjang. Pihaknya kini harus menghadapi proses hukum setelah Organisasi Media Independen Online Indonesia mendaftarkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan tanda bukti LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menggarisbawahi bahwa setiap kebebasan berpendapat di ruang publik wajib diiringi dengan tanggung jawab hukum yang mengikat.


"Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan dengan merendahkan profesi wartawan," terang AYS Prayogie di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Sikap tegas diambil untuk menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. MIO Indonesia menilai lontaran kata-kata Hotman seolah membangun narasi negatif bahwa jurnalis tidak memiliki kapasitas intelektual yang memadai.


Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pola peliputan atau pemberitaan, mekanisme penyelesaian telah diatur secara rapi melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan langsung ke Dewan Pers. Karena itu, langkah merendahkan harkat profesi wartawan secara terbuka menjadi preseden buruk yang tidak bisa dibenarkan.

Langkah hukum yang digugat MIO ini berpijak pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan pelaporan ini rupanya menyusul jejak Persatuan Wartawan Indonesia yang lebih dulu menempuh jalur serupa. PWI menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum pelaporan.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menegaskan perlunya menjaga kehormatan profesi agar tidak direndahkan pihak mana pun.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” tutur Edison Siahaan di tempat yang sama, Senin (20/7/2026).

Menghadapi tekanan publik dan hukum, Hotman Paris telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf lewat akun Instagram pribadinya.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman, Senin (20/7/2026).

Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa ucapan tersebut keluar akibat hilangnya kendali emosi saat ada wartawan yang terus menanyakan kemungkinan kesalahan instansi penegak hukum, meski pertanyaan serupa sudah ia tegaskan berada di luar wewenangnya(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/buntut-kalimat-kontroversial-di-kejaksaan-agung-pelaporan-hotman-paris-terus-bergulir.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki