Peristiwa
Bupati Suparman Perintahkan, Tarik Mobnas Oknum Anggota KPU yang Digadaikan
Laporan: Fahrin Waruwu
Kamis, 02 Jun 2016 16:28
ROKANHULU - Bupati Rohul, H. Suparman, S.Sos, M.Si Perintahkan Kasatpol PP Yusri untuk memerintahkan segera anggotanya menarik Mobil Dinas (Mobnas) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diduga digadaikan oknum anggota komisioner KPU Rokan Hulu inisial (RK) dengan pinjaman sebesar 15 juta rupiah di salah satu pemilik Koperasi Simpan Pinjam harian di Kecamatan Rambah.
"Segera cari dan tarik, itu kan Mobil Pemerintah dan masyarakat Rohul, tidak bisa di gadiakan oleh siapapun yang memakainya, pidana itu, baik yang diduga menggadai dan siapapun yang menerimanya," tegas Bupati Rohul saat di wawancara oleh wartawan di acara Penandataangan Nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) pelayanan Kesehatan masyarakat antara dua belah pihak yakni RSU Surya Insani dan BPJS Kamis, (2/6/2016)
Bupati Rohul menyayangkan apabila ada perusahaan simpan pinjam atau koperasi yang menerima gadai aset milik daerah.
"Kalau ada leasing atau koperasi menerima aset milik daerah
sebaga jaminan tertentu itu salah,harus di cek dulu jaminan itu, kalau
milik daerah itu salah,"tegasnya lagi
Suparman menambahkan apabila ada aset daerah yang menjadi jaminan ada
aturan yang berlaku, dan apabila ada oknum yang menjaminkan aset daerah,
akan segera kita telusuri untuk mengambil kembali aset itu secepatnya.
"Untuk sesuatu jaminan itu ada aturannya, dalam waktu dekat akan saya suruh satpol pp mengambil mobil itu,"pungkasnya
Saat dikonfirmasi Hal ini kepada Kasatpol PP Rohul Drs Yusri M.Si mengaku sudah mengetahui posisi Mobnas yang diduga digadaikan tersebut.
"Kita tinggal menunggu surat perintah dari Bapak Sekda Rohul Ir. Damri Harun yang dikoordinasikan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) yang ditujukkan kepada kami untuk dilakukan penarikkan,"jawabnya singkat diunjung selulernya.
Untuk diketahui, sudah diberitakan sebelumnya Oknum Anggota KPU Rohul diduga menggadaikan Mobil Dinas (Mobnas) Pemkab Rohul kesalah seorang pemilik koperasi harian di wilayah Desa Suka Maju jalan menuju SKPA
Mobil Dinas Pemkab Rohul jenis minibus merk toyota Innova warna silver dengan Nopol BM 1361 MP yang diganti Plat BM 1361 MC digadaikan di koperasi simpan pinjam dengan jangka waktu pinjaman selama dua minggu. Pada tanggal 14 Mei 2016 lalu masa jatuh tempo pinjaman sudah lewat, namun sampai berita ini dimuat oknum KPU Rohul tersebut belum melunasi pinjamannya kepada pihak koperasi.
Salah seorang pengurus koperasi simpan pinjam yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan tidak tahu bahwa mobil yang digadaikan oleh oknum KPU tersebut adalah Mobnas Pemkab Rohul.
"Kami tidak tahu sebelumnya bahwa yang digadaikan itu adalah mobil dinas karena diantarkan sore, keesokan harinya setelah dilakukan cek fisik dan STNK baru diketahui ternyata mobil tersebut adalah Mobnas Pemkab Rohul", jelasnya.
Setelah mengetahui kebenaran Mobnas Pemkab pengurus koperasi menemui (RK) untuk membatalkan kontrak pinjaman, namun (RK) berkilah uang yang dipinjam sudah habis dan mobil tersebut terpaksa dijadikan agunan sampai pinjaman dilunasi.
Saat dikonfirmasi melalui via telfon seluler kepada Sekda Rohul Ir. Damri Harun terkait masalah ini tidak memberikan tanggapan dan di sms juga tidak membalas.
Ditempat terpisah Ketua KPU Rohul Fahrizal, ST., MT saat ditemui dikantornya, Rabu [1/6/16] mengatakan saya baru mendapat informasi terkait adanya mobil dinas KPU Rohul yang digadaikan oleh bawahannya.
"Kami baru mendengar ada informasi mobnas KPU Rohul yang digadaikan tentunya akan dilakukan penelusuran lebih lanjut tentang kebenarannya dan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul terkait permasalahan ini", ujar Ketua KPU Rohul Fahrizal.
Saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada (RK) tentang permasalahan ini, Ketua KPU Rohul enggan memberikan keterangan karena secara instansi bukan kebijakannya melainkan KPU Provinsi.
Selama ini (RK) diketahui banyak menyisakan masalah ditempat tugasnya, sebelumnya (RK) juga pernah tersangkut masalah penerbitan SK Tenaga Honor di KPU Rohul namun sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas begitu pula halnya sewaktu (RK) bertugas di Samsat Rokan Hulu. (Fah)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani