Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi di Gianyar Dibekuk Polisi

Peristiwa

Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi di Gianyar Dibekuk Polisi

merdeka.com
Kamis, 19 Sep 2019 15:35
merdeka.com

 Polisi menangkap sopir taksi bernama Ketut Umbu Sugriwa (48) karena kasus pencabulan di Gianyar, Bali. Dia ditangkap karena menyetubuhi bocah di bawah umur berinisial AS (9).

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan pelaku dibekuk di tempat indekosnya di kawasan Gianyar, Bali, Selasa (17/9) sekitar pukul 18.30 WITA.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (19/9).

Kronologinya pada Senin (16/9) sekitar pukul 19.00 WITA, ibu korban berinisial IWN melihat wajah anaknya dalam keadaan pucat, termenung dan diam. Korban mengaku celananya dibuka oleh pelaku dan terjadi pencabulan.

"Dan pelaku sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang tuanya diancam akan dibunuh oleh pelaku," ujar dia.

Orang tua korban menanyakan secara detail kepada korban. Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menjadi pendiam. Orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa para saksi-saksi. Kemudian polisi mengetahui pelaku adalah tetangga kos korban.

"Dia (Pelaku) tetangga kos (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan interogasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah celana pendek pria warna abu bertuliskan Puma, 1 buah handphone merek iPhone Type 5S warna gold dan 1 buah celana pendek anak-anak.

Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun maksimum 15 tahun penjara.

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 13:15

    Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar, Polsek Tanah Putih Monitoring Stok di SPBU Cempedak Rahuk

    TANAHPUTIH-Untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat tetap aman dan distribusinya berjalan lancar, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. Yudi Indranaldi melalui personelnya melak

  • Sabtu, 25 Jul 2026 13:14

    Dibawa Kurir Asal Aceh, 2 Kilogram Sabu Diamankan di Bandara SSK II

    PEKANBARU - Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. A

  • Sabtu, 25 Jul 2026 11:59

    Mendidih! Houthi Luncurkan Rudal ke Arab Saudi

    Jakarta - Kelompok pemberontak Houthi di Yaman mengklaim telah melancarkan serangan rudal terhadap Arab Saudi pada hari Sabtu (25/7), beberapa jam setelah bersumpah untuk membalas serangan terhadap ke

  • Sabtu, 25 Jul 2026 11:36

    Ribuan Warga Bengkalis Padati Lapangan Tugu Ikuti Tabligh Akbar Habib Husein Ja'far

    BENGKALIS-Ribuan masyarakat memadati Lapangan Tugu Bengkalis untuk mengikuti Tabligh Akbar sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Jumat (24/7/2026) malam. Kehadiran dai muda nasional, Habib Husein Ja

  • Sabtu, 25 Jul 2026 11:33

    Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

    Trail running, hiking, hingga diving menjadi aktivitas yang semakin diminati karena menawarkan tantangan fisik sekaligus pengalaman eksplorasi. Namun, aktivitas tersebut juga menuntut pengguna memaham

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki